• Beranda (current)
  • Pelayanan
    Persetujuan Bangunan Gedung Sertifikat Laik Fungsi As Built Drawing & Detail Engineering Design Perencana Bangunan Quantity Surveyor Manajemen Konstruksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Jasa Konsultan dplh

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mewujudkan pembangunan berwawasan Lingkungan bersama SIMBG.CO.ID

Jasa Pengurusan DPLH

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL. (Contoh usaha / kegiatan tersebut sudah berjalan / berproduksi dan masuk dalam kategori wajib UKL/UPLtetapi tidak mempunyai dokumen UKL / UPL)

Hasil keluaran DPLH

  1. Dokumen Pemantauan Lingkungan Hidup
  2. Persetujuan lingkungan dari dinas lingkungan hidup
  3. Surat keterangan kelayakaan lingkungan (SKKL/PKPLH)

Estimasi Waktu pembuatan DPLH

  1. Industri/ Rumah sakit/ Mall/ Pusat perbelanjaan = 60 hari kerja
  2. Apartemen/ Perumahan/ Kondominium = 60 hari kerja
  3. Kawasan Indsutri/ Kawasan campuran/ Pertambangan = 60 hari kerja
  4. Bandara/ Pelabuhan/ Terminal/ Akses tol/ Infrastruktur lainnya = 60 hari kerja
Persyaratan Kriteria DELH DPLH Prosedur
  1. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  2. Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
  3. Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
  4. Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
  5. Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
  6. Buku laporan perencanaan (M/E)
  7. Buku penyelidikan tanah (soil investigation)
  8. Gambar perspektif tampak bangunan (warna)
  9. Jadwal pelaksanaan konstruksi/pembangunan
  10. Struktur organisasi proyek
  11. Persetujuan teknis baku mutu air limbah (pertek air limbah)
  12. Persetujuan teknis limbah B3 (Pertek B3)
  13. Persetujuan teknis baku mutu emisi (Pertek emisi)
  14. Persetujuan Teknis Andalalin (Analisis dampak lalu lintas)

DELH atau DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:

  1. Telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  2. Telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  3. Lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan
  4. Tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
prosedur jasa konsultan amdal

Kami siap dampingi kesuksesan bangunan anda!

Alasan mengapa urus izin bangunan bersama SIMBG.CO.ID

jasa konsultan amdal fleksibel

Dukungan Tenaga Ahli Tersertifikasi oleh HAKI & bagian dari PUPR

jasa konsultan amdal tersertifikasi

Berpengalaman Melayani seluruh pembangunan di Indonesia

jasa konsultan amdal dokumen aman

Dilakukannya Survei menuju Lokasi pembangunan

Punya pertanyaan terkait Perizinan Bangunan?

Konsultasi Bersama CPR kami

Konsultasi nyaman dan perjanjian kerja fleksibel.

CPR kami akan mendampingi anda untuk sukseskan perizinan dengan mudah dan fast response

Konsultasi Sekarang
konsultasi jasa konsultan amdal

Mulai mengurus Izin Bangunan Bersama SIMBG.CO.ID!

Segala yang ingin Anda ketahui tentang Perizinan Bangunan bisa lengkapi Form dibawah dan Dapatkan penawaran terbaik untuk anda

konsultan bangunan

Alamat : Gedung Persada Office Park Building B Lt 9 Unit A&B,
Jl. KH. Noer Ali Nomor 3A, Desa/Kelurahan Kayuringinjaya,
Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat

Tentang Kami

Tentang SIMBG.CO.ID
Kontak SIMBG.CO.ID

Layanan

Pengurusan IMB/PBG
Pengurusan SLF
Jasa As Built Drawing
Jasa Detail Engineering Design
Perencana Bangunan

Hubungi Kami

+62 816-1385-333 (WhatsApp)
[email protected]

© SIMBG.CO.ID by PT. ARCTECT KARYA PERSERO. 2018

Promo Jasa Konsultan