
Monitoring RKL RPL
Mencegah adanya kerusakan lingkungan dengan melakukan pemantauan dan penanganan lingkungan
Monitoring RKL - RPL
Rencana Pengelolaan Lingkungan atau desebit dengan monitoring RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh aktivitas proyek/usaha/ kegiatan. sedangkan
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat dengan monitoring RPL adalah memantau hasil pengelolaan lingkungan tersebut, upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari aktivitas proyek/usaha/ kegiatan.
Hasil keluaran Monitoring RKL-RPL :
- Hasil uji lab
- Dokumen monitoring RKL-RPL
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- MOU Perjanjian kerjasama pihak ketiga
- Rekomendasi Izin Lingkungan
- Surat Keterangan Rencana Kota (KRK)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir
- Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
- Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
- Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
- Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
- Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang pelaksanaan dan pengawasan rencana pengelolaan lingkungan hidup - Rencana pemantauan lingkungan hidup rinci dikawasan ekonomi khusus. NOMOR P.15/MENLHK/SETJEN/PLA.4/7/2020
- Peraturan Daerah Kota Bekasi No.9/2013 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Industri Lainnya
- Keputusan Walikota Bekasi No.60/2014 tentang Tata Cara Proses Pemberian Izin/Standard Operating Procedure (SOP) Di Lingkungan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi
- Peraturan Daerah Kota Depok No.3/2013 tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kami siap dampingi kesuksesan bangunan anda!
Alasan mengapa urus izin bangunan bersama SIMBG.CO.ID
Dukungan Tenaga Ahli Tersertifikasi oleh HAKI & bagian dari PUPR
Berpengalaman Melayani seluruh pembangunan di Indonesia
Dilakukannya Survei menuju Lokasi pembangunan
Punya pertanyaan terkait Perizinan Bangunan?
Konsultasi Bersama CPR kami
Konsultasi nyaman dan perjanjian kerja fleksibel.
CPR kami akan mendampingi anda untuk sukseskan perizinan dengan mudah dan fast response
Konsultasi Sekarang
Mulai mengurus Izin Bangunan Bersama SIMBG.CO.ID!
Segala yang ingin Anda ketahui tentang Perizinan Bangunan bisa lengkapi Form dibawah dan Dapatkan penawaran terbaik untuk anda
Alamat : Gedung Persada Office Park Building B Lt 9 Unit A&B,
Jl. KH. Noer Ali Nomor 3A, Desa/Kelurahan Kayuringinjaya,
Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Layanan
Pengurusan IMB/PBGPengurusan SLF
Jasa As Built Drawing
Jasa Detail Engineering Design
Perencana Bangunan
© SIMBG.CO.ID by PT. ARCTECT KARYA PERSERO. 2018
