• Beranda (current)
  • Pelayanan
    Persetujuan Bangunan Gedung Sertifikat Laik Fungsi As Built Drawing & Detail Engineering Design Perencana Bangunan Quantity Surveyor Manajemen Konstruksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Jasa Konsultan sppl

SPPL

Penyusunan Dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pengurusan SPPL

SPPL atau disebut Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha/ kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha/kegiatannya di luar usaha/ kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.

SPPL diperuntukan setiap usaha/ kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL. Dokumen SPPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Teknis tertentu seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). SPPL berlaku selama usaha/ kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan.

Waktu pelaksanaan pengurusan SPPL adalah 30 hari kerja

*Penting bagi pelaku usaha untuk mencari tahu apakah rencana pengembangan usahanya sudah termasuk yang wajib UKL-UPL, AMDAL, atau cukup memiliki SPPL saja.

Hasil keluaran SPPL

  1. Persetujuan lingkungan dari dinas lingkungan hidup
  2. Surat keterangan kelayakan lingkungan (SKKL/PKPLH)
Persyaratan Proses Tahapan Prosedur
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Sertifikat Tanah/Perjanjian Sewa
  3. Surat Keterangan Rencana Kota (KRK)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir
  6. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  7. Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
  8. Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
  9. Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
  10. Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)

(Sumber: Permen LH No.16/2012 Psl. 9 Ayat 1-2 dan leaflet persyaratan SPPL BPLH)

  1. Pemrakarsa mengajukan permohonan rekomendasi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  2. Pemeriksaan dokumen dan persyaratan
  3. Verifikasi kelengkapan dokumen
  4. Pemeriksaan administrasi dan teknis dokumen SPPL
  5. Pemrakarsa melakukan revisi dokumen berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa SPPL
  6. Rekomendasi SPPL yang telah disetujui diserahkan kepada Pemrakarsa

(Sumber: Permen LH No.8/2013 Psl.29 dan SOP Perizinan Lingkungan Hidup)

Dasar hukum :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16/2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.8/2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.
prosedur jasa konsultan amdal

Kami siap dampingi kesuksesan bangunan anda!

Alasan mengapa urus izin bangunan bersama SIMBG.CO.ID

jasa konsultan amdal fleksibel

Dukungan Tenaga Ahli Tersertifikasi oleh HAKI & bagian dari PUPR

jasa konsultan amdal tersertifikasi

Berpengalaman Melayani seluruh pembangunan di Indonesia

jasa konsultan amdal dokumen aman

Dilakukannya Survei menuju Lokasi pembangunan

Punya pertanyaan terkait Perizinan Bangunan?

Konsultasi Bersama CPR kami

Konsultasi nyaman dan perjanjian kerja fleksibel.

CPR kami akan mendampingi anda untuk sukseskan perizinan dengan mudah dan fast response

Konsultasi Sekarang
konsultasi jasa konsultan amdal

Mulai mengurus Izin Bangunan Bersama SIMBG.CO.ID!

Segala yang ingin Anda ketahui tentang Perizinan Bangunan bisa lengkapi Form dibawah dan Dapatkan penawaran terbaik untuk anda

konsultan bangunan

Alamat : Gedung Persada Office Park Building B Lt 9 Unit A&B,
Jl. KH. Noer Ali Nomor 3A, Desa/Kelurahan Kayuringinjaya,
Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat

Tentang Kami

Tentang SIMBG.CO.ID
Kontak SIMBG.CO.ID

Layanan

Pengurusan IMB/PBG
Pengurusan SLF
Jasa As Built Drawing
Jasa Detail Engineering Design
Perencana Bangunan

Hubungi Kami

+62 816-1385-333 (WhatsApp)
[email protected]

© SIMBG.CO.ID by PT. ARCTECT KARYA PERSERO. 2018

Promo Jasa Konsultan