• Beranda (current)
  • Pelayanan
    Persetujuan Bangunan Gedung Sertifikat Laik Fungsi As Built Drawing & Detail Engineering Design Perencana Bangunan Quantity Surveyor Manajemen Konstruksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
Jasa Konsultan ukl upl

Upaya Pengelolaan Pemantauan Lingkungan

Konsultan UKL-UPL dengan tenaga ahli Tersertifikasi Kompentensi LSP LHKI

Jasa Konsultan UKL-UPL

UKL-UPL disebut juga Upaa Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup adalah Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL. Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Hasil keluaran UKL-UPL :

  1. Dokumen UKL - UPL
  2. Persetujuan Lingkungan dari dinas Lingkungan Hidup
  3. Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL / PKPLH)

Estimasi Waktu pembuatan UKL-UPL

  1. Industri/ Rumah sakit/ Mall/ Pusat perbelanjaan = 60 hari kerja
  2. Apartemen/ Perumahan/ Kondominium = 60 hari kerja
  3. Kawasan Indsutri/ Kawasan campuran/ Pertambangan = 60 hari kerja
  4. SPBU/ Mini market/ Restoran/ dll = 60 hari kerja

Paket Pengurusan UKL-UPL/DPLH, Biaya Hemat kualiats Hebat

Pilihan terbaik untuk Anda yang membutuhkan layanan Perizinan UKL-UPL sekaligus DPLH pasti hemat dan efisien. Paket Terdapat kategori antara lain Paket untuk Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/kota. SIMBG.CO.ID juga menyediakan layanan Konsultasi pelanggan yang siap membantu Anda

Jalan Nasional Jalan Provinsi Khusus Kab/Kota

UKL-UPL/DPLH

Khusus Luasan

3.500 M2 - 4.999 M2

Khusus Lokasi di Jalan Nasional

  1. Penyusunan Dokumen UKL-UPL
  2. Pengesahan UKL-UPL
  3. Persetujuan Lingkungan Hidup
  4. Andalalin (Khusus Jalan Nasional)
  5. Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
  6. Pertek Emisi
  7. Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)
Gratis Konsultasi dengan Tenaga Ahli
Gratis Andalalin (Khusus Jalan Nasional)
senilai Rp 90.000.000 JT
Gratis Pertek Limbah B3
senilai Rp 35.000.000 JT
Gratis Pertek Emisi
senilai Rp 35.000.000
Rp. 260.000.000

Rp. 159.000

.000

Lihat Paket
*biaya diatas belum termasuk biaya retribusi IMB & PNBP

UKL-UPL/DPLH

Khusus Luasan

5.000 M2 - 9.999 M2

Khusus Lokasi di Jalan Nasional

  1. Penyusunan Dokumen UKL-UPL
  2. Pengesahan UKL-UPL
  3. Persetujuan Lingkungan Hidup
  4. Andalalin (Khusus Jalan Nasional)
  5. Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
  6. Pertek Emisi
  7. Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)
Gratis Konsultasi dengan Tenaga Ahli
Gratis Andalalin (Khusus Jalan Nasional)
senilai Rp 110.000.000 JT
Gratis Pertek Limbah B3
senilai Rp 35.000.000 JT
Gratis Pertek Emisi
senilai Rp 35.000.000
Rp 290.000.000

Rp 189.000

.000

Lihat Paket
*biaya diatas belum termasuk biaya retribusi IMB & PNBP

UKL-UPL/DPLH

Khusus Luasan

3.500 M2 - 4.999 M2

Khusus Lokasi di Jalan Provinsi

  1. Penyusunan Dokumen UKL-UPL
  2. Pengesahan UKL-UPL
  3. Persetujuan Lingkungan Hidup
  4. Andalalin (Khusus Jalan Provinsi)
  5. Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
  6. Pertek Emisi
  7. Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)
Gratis Konsultasi dengan Tenaga Ahli
Gratis Andalalin (Khusus Jalan Provinsi)
senilai Rp 100.000.000 JT
Gratis Pertek Limbah B3
senilai Rp 35.000.000 JT
Gratis Pertek Emisi
senilai Rp 35.000.000
Rp. 280.000.000

Rp. 179.000

.000

Lihat Paket
*biaya diatas belum termasuk biaya retribusi IMB & PNBP

UKL-UPL/DPLH

Khusus Luasan

5.000 M2 - 9.999 M2

Khusus Lokasi di Jalan Provinsi

  1. Penyusunan Dokumen UKL-UPL
  2. Pengesahan UKL-UPL
  3. Persetujuan Lingkungan Hidup
  4. Andalalin (Khusus Jalan Provinsi)
  5. Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
  6. Pertek Emisi
  7. Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)
Gratis Konsultasi dengan Tenaga Ahli
Gratis Andalalin (Khusus Jalan Provinsi)
senilai Rp 125.000.000 JT
Gratis Pertek Limbah B3
senilai Rp 35.000.000 JT
Gratis Pertek Emisi
senilai Rp 35.000.000
Rp 300.000.000

Rp 199.000

.000

Lihat Paket
*biaya diatas belum termasuk biaya retribusi IMB & PNBP

UKL-UPL/DPLH

Khusus Luasan

3.500 M2 - 4.999 M2

Khusus Lokasi di Jalan Kab/Kota

  1. Penyusunan Dokumen UKL-UPL
  2. Pengesahan UKL-UPL
  3. Persetujuan Lingkungan Hidup
  4. Andalalin (Khusus Jalan Kab/Kota)
  5. Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
  6. Pertek Emisi
  7. Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)
Gratis Konsultasi dengan Tenaga Ahli
Gratis Andalalin (Khusus Jalan Kab/Kota)
senilai Rp 70.000.000 JT
Gratis Pertek Limbah B3
senilai Rp 35.000.000 JT
Gratis Pertek Emisi
senilai Rp 35.000.000
Rp. 250.000.000

Rp. 149.000

.000

Lihat Paket
*biaya diatas belum termasuk biaya retribusi IMB & PNBP

UKL-UPL/DPLH

Khusus Luasan

5.000 M2 - 9.999 M2

Khusus Lokasi di Jalan Kab/Kota

  1. Penyusunan Dokumen UKL-UPL
  2. Pengesahan UKL-UPL
  3. Persetujuan Lingkungan Hidup
  4. Andalalin (Khusus Jalan Kab/Kota)
  5. Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
  6. Pertek Emisi
  7. Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)
Gratis Konsultasi dengan Tenaga Ahli
Gratis Andalalin (Khusus Jalan Kab/Kota)
senilai Rp 80.000.000 JT
Gratis Pertek Limbah B3
senilai Rp 35.000.000 JT
Gratis Pertek Emisi
senilai Rp 35.000.000
Rp 280.000.000

Rp 179.000

.000

Lihat Paket
*biaya diatas belum termasuk biaya retribusi IMB & PNBP
Persyaratan Proses Tahapan Prosedur
  1. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  2. Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
  3. Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
  4. Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
  5. Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
  6. Buku laporan perencanaan (M/E)
  7. Buku penyelidikan tanah (soil investigation)
  8. Gambar perspektif tampak bangunan (warna)
  9. Jadwal pelaksanaan konstruksi/pembangunan
  10. Struktur organisasi proyek
  11. Persetujuan teknis baku mutu air limbah (pertek air limbah)
  12. Persetujuan teknis limbah B3 (Pertek B3)
  13. Persetujuan teknis baku mutu emisi (Pertek emisi)
  14. Persetujuan Teknis Andalalin (Analisis dampak lalu lintas)
  1. Penerimaan dan pemeriksaan administrasi permohonan UKL-UPL
  2. Pemeriksaan substansi UKL-UPL
  3. Instansi pemeriksa memberikan tanda bukti penerimaan dan melakukan uji administrasi
  4. Jika hasil pemeriksaan telah lengkap, diberikan pernyataan kelengkapan administrasi
  5. Pejabat yang ditunjuk, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota sesuai kewenangannya mengumumkan permohonan izin lingkungan
  6. Pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL melalui rapat koordinasi
  7. UKL-UPL telah disusun sesuai dengan pedoman penyusunan UKL-UPL
  8. Substansi sesuai dengan kriteria
  9. Substansi UKL-UPL dapat disetujui
  10. Penerbitan rekomendasi persetujuan UKL-UPL dan Izin Lingkungan

(Sumber: Permen LH No.8/2013 Lampiran VIII)

prosedur jasa konsultan amdal

Kami siap dampingi kesuksesan bangunan anda!

Alasan mengapa urus izin bangunan bersama SIMBG.CO.ID

jasa konsultan amdal fleksibel

Dukungan Tenaga Ahli Tersertifikasi oleh HAKI & bagian dari PUPR

jasa konsultan amdal tersertifikasi

Berpengalaman Melayani seluruh pembangunan di Indonesia

jasa konsultan amdal dokumen aman

Dilakukannya Survei menuju Lokasi pembangunan

Punya pertanyaan terkait Perizinan Bangunan?

Konsultasi Bersama CPR kami

Konsultasi nyaman dan perjanjian kerja fleksibel.

CPR kami akan mendampingi anda untuk sukseskan perizinan dengan mudah dan fast response

Konsultasi Sekarang
konsultasi jasa konsultan amdal

Mulai mengurus Izin Bangunan Bersama SIMBG.CO.ID!

Segala yang ingin Anda ketahui tentang Perizinan Bangunan bisa lengkapi Form dibawah dan Dapatkan penawaran terbaik untuk anda

konsultan bangunan

Alamat : Gedung Persada Office Park Building B Lt 9 Unit A&B,
Jl. KH. Noer Ali Nomor 3A, Desa/Kelurahan Kayuringinjaya,
Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat

Tentang Kami

Tentang SIMBG.CO.ID
Kontak SIMBG.CO.ID

Layanan

Pengurusan IMB/PBG
Pengurusan SLF
Jasa As Built Drawing
Jasa Detail Engineering Design
Perencana Bangunan

Hubungi Kami

+62 816-1385-333 (WhatsApp)
[email protected]

© SIMBG.CO.ID by PT. ARCTECT KARYA PERSERO. 2018

Promo Jasa Konsultan