- Konsultan Resmi PBG Non Rumah Tinggal
Urus PBG Non Rumah
Tinggal Lebih Mudah, Cepat
& Legal
SIMBG.co.id hadir sebagai konsultan terpercaya untuk pengurusan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bangunan komersial, industri,
fasilitas umum, dan gedung non-hunian di seluruh Indonesia. Proses resmi,
cepat, dan didampingi tenaga ahli bersertifikat.
Legalitas Terjamin
Sesuai PP No.16/2021
Tim Bersertifikat
Tenaga Ahli PUPR Terlisensi
Proses Transparan
Tracking Real-Time
- Gratis konsultasi awal
- Tanpa biaya tersembunyi
- Garansi kepuasan klien
Terdaftar & Bekerja Sesuai Regulasi
PUPR
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
OSS
Online Single Submission Risk Based Approach
LPJK
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
SiPetruk
Sistem Informasi Petrus Konstruksi
SIMBG
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung
500+
Proyek Selesai
15+
Provinsi
10+
Tahun Pengalaman
99%
Tingkat Approval
- Paket Layanan
Layanan Pengurusan PBG Non Rumah Tinggal
Pilih paket yang sesuai dengan kebutuhan proyek Anda. Semua paket sudah termasuk
pendampingan profesional dari tim bersertifikat kami.
Basic
PBG Standar
Untuk bangunan skala kecil s/d menengah
mulai dari
Rp. 15.000.000
- Konsultasi awal & asesmen dokumen
- Persiapan kelengkapan berkas teknis
- Pengajuan permohonan PBG via SIMBG
- Koordinasi dengan instansi terkait
- Pendampingan hingga PBG terbit
- Durasi estimasi 30–45 hari kerja
- Berlaku untuk luas bangunan s/d 5.000 m²
- Paling Diminati
Professional
PBG + IMB Konversi
Solusi lengkap konversi IMB ke PBG
mulai dari
Rp. 25.000.000
- Semua fitur Paket Basic
- Proses konversi IMB lama ke PBG
- Audit kesesuaian fungsi bangunan
- Persiapan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
- Konsultasi teknis mendalam
- Pendampingan penuh tim ahli
- Durasi estimasi 45–60 hari kerja
- Berlaku untuk luas bangunan s/d 15.000 m²
- Terbaik
Enterprise
PBG Lengkap + SLF
Untuk proyek besar & kompleks
harga khusus
Hubungi Kami
- Semua fitur Paket Professional
- Pengurusan PBG multi-bangunan/tower
- SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sekaligus
- AMDAL & UKL-UPL (jika diperlukan)
- Pengurusan RTB (Rencana Teknis Bangunan)
- Dedicated project manager
- Laporan progress berkala
- Garansi revisi dokumen tidak terbatas
- Tanpa batas luas bangunan
Jenis Bangunan yang Kami Layani
- Gedung Perkantoran
- Hotel & Penginapan
- Pusat Perbelanjaan
- Rumah Sakit & Klinik
- Gudang & Industri
- Sekolah & Universitas
- Tempat Ibadah
- Fasilitas Olahraga
- Bangunan Campuran (Mixed Use)
- Restoran & Café Komersial
- Pabrik & Manufaktur
- Gedung Pemerintahan
* Harga bersifat estimasi dan dapat bervariasi tergantung lokasi, kompleksitas dokumen, dan luas bangunan. Hubungi kami untuk penawaran khusus.
- Tentang PBG Non Rumah Tinggal
Apa Itu PBG Non Rumah Tinggal?
Definisi PBG Non Rumah Tinggal
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
PBG Non Rumah Tinggal secara khusus mengacu pada PBG untuk bangunan gedung yang bukan digunakan sebagai hunian tempat tinggal, meliputi bangunan komersial, perkantoran, industri, fasilitas umum, sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, dan semua fungsi bangunan non-residensial. PBG menggantikan sistem IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021.
Dasar Hukum PBG Non Rumah Tinggal
UU No. 28/2002
Undang-Undang Bangunan Gedung
Landasan utama tentang fungsi bangunan gedung, persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.
PP No. 16/2021
Peraturan Pemerintah tentang Bangunan Gedung
Mengatur pelaksanaan UU BG termasuk mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan IMB.
Permen PUPR No. 1/2021
Peraturan Menteri PUPR
Tentang penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung dan fungsi bangunan gedung.
UU No. 11/2020
Undang-Undang Cipta Kerja
Mendasari penghapusan IMB dan penggantinya dengan sistem PBG yang lebih efisien dan berbasis risiko.
Siapa yang Wajib Mengurus PBG Non Rumah Tinggal?
Pengembang & Investor Properti
Perusahaan atau individu yang akan membangun gedung komersial, perkantoran, hotel, atau properti non-hunian.
Perusahaan Industri & Manufaktur
Pihak yang akan mendirikan pabrik, gudang, fasilitas produksi, atau bangunan industri lainnya.
Penyelenggara Fasilitas Pelayanan
Rumah sakit, klinik, sekolah, universitas, dan lembaga pelayanan publik yang mendirikan bangunan baru.
Pelaku Usaha Ritel & Komersial
Pemilik pusat perbelanjaan, ruko komersial, restoran, hotel, dan bangunan usaha sejenis.
Pengelola Sarana Ibadah & Sosial
Yayasan atau organisasi yang membangun masjid, gereja, pura, gedung serbaguna, dan fasilitas sosial.
Instansi Pemerintah & BUMN
Lembaga negara, dinas daerah, dan perusahaan BUMN/BUMD yang membangun gedung untuk kegiatan operasional.
Perhatian Penting: Sesuai PP No. 16 Tahun 2021, setiap orang atau badan yang akan mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pekerjaan, pembongkaran, hingga denda administratif.
- Pencapaian Kami
Rekam Jejak yang Membuktikan Kualitas
Angka-angka ini adalah cerminan kepercayaan ribuan klien yang telah
mempercayakan pengurusan PBG mereka kepada kami.
500+
Proyek PBG Selesai
Berhasil diurus & diterbitkan
300+
Klien Puas
Dari berbagai sektor industri
10+
Tahun Pengalaman
Melayani pengurusan perizinan
15+ Provinsi
Cakupan Wilayah
Seluruh penjuru Indonesia
- Cakupan Wilayah Layanan
- 15+ Provinsi
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Banten
- D.I. Yogyakarta
- Bali
- Sumatera Utara
- Sumatera Selatan
- Riau
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Selatan
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Utara
- Nusa Tenggara Barat
- Provinsi Lainnya
- Keunggulan Kami
Mengapa Memilih SIMBG.co.id?
kebutuhan bisnis Anda dalam memenuhi kewajiban perizinan bangunan.
- Bersertifikasi LPJK & PUPR
Tim Tenaga Ahli Bersertifikat
Tim kami terdiri dari arsitek, insinyur sipil, dan konsultan hukum yang memiliki sertifikasi resmi dari LPJK dan Kementerian PUPR. Keahlian tersertifikasi menjamin dokumen teknis Anda selalu akurat dan diterima.
- 30–45% Lebih Cepat
Proses Lebih Cepat & Efisien
Dengan pengalaman ratusan proyek, kami memahami alur birokrasi dengan baik. Proses pengurusan kami rata-rata 30–45% lebih cepat dibandingkan jika dilakukan sendiri, karena kami sudah memiliki jaringan dan koordinasi yang kuat.
- Pendampingan End-to-End
Dukungan Komprehensif
Kami tidak hanya membantu proses pengajuan — kami mendampingi Anda dari konsultasi awal, persiapan dokumen, pengajuan, hingga PBG resmi diterbitkan dan diserahkan. Anda bisa fokus bisnis, kami urus perizinannya.
- 15+ Provinsi Indonesia
Cakupan Nasional
Jaringan kami mencakup lebih dari 15 provinsi di Indonesia. Tim kami memahami regulasi daerah dan koordinasi dengan Dinas PU setempat di berbagai kota, sehingga pengurusan PBG di manapun bisa ditangani.
- Sesuai PP No. 16/2021
Legalitas & Kepatuhan Terjamin
Setiap dokumen yang kami siapkan memenuhi standar teknis sesuai PP No. 16/2021 dan peraturan turunannya. Kami memastikan tidak ada celah legalitas yang dapat menghambat proses persetujuan bangunan Anda.
- Update Berkala & Transparan
Tracking Status Real-Time
Klien kami selalu mendapatkan update perkembangan pengajuan secara berkala. Transparansi adalah komitmen kami — Anda tidak perlu menebak-nebak posisi dokumen Anda di instansi.
- Dokumen Teknis Lengkap
Pengurusan Dokumen Lengkap
Kami menangani seluruh dokumen yang diperlukan: gambar teknis, IMD, RTRW, amdal, dan seluruh persyaratan administrasi. Semua disiapkan secara profesional untuk memaksimalkan peluang persetujuan.
- 500+ Proyek Berhasil
Reputasi Terpercaya
Dengan lebih dari 500 proyek yang berhasil dan 300+ klien puas, SIMBG.co.id telah menjadi pilihan utama para pengembang, investor, dan pelaku usaha dalam mengurus PBG Non Rumah Tinggal di Indonesia.
Siap Memulai Proses PBG Non Rumah Tinggal Anda?
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim ahli kami sekarang. Gratis, tanpa komitmen, dan tanpa biaya tersembunyi.
- Alur Proses
Bagaimana Proses Pengurusan PBG?
Proses yang terstruktur dan transparan. Dari konsultasi pertama hingga PBG diterima — kami mendampingi Anda di setiap langkah.
Konsultasi Awal
Hubungi tim kami melalui WhatsApp, telepon, atau email. Kami akan mendiskusikan jenis bangunan, lokasi, dan kebutuhan spesifik Anda untuk menentukan paket layanan yang paling tepat.
Pengumpulan Data & Dokumen
Tim kami memandu Anda dalam mengumpulkan semua data dan dokumen yang diperlukan, termasuk data kepemilikan lahan, data teknis bangunan, dan dokumen perencanaan.
Persiapan Dokumen Teknis
Tim tenaga ahli kami menyiapkan dan mereview seluruh dokumen teknis termasuk gambar detail, perhitungan struktur, dan persyaratan administrasi sesuai standar PUPR.
Pengajuan & Koordinasi
Kami mengajukan permohonan PBG melalui sistem SIMBG dan melakukan koordinasi aktif dengan instansi terkait — Dinas PU, BPN, dan dinas daerah — hingga proses berjalan lancar.
Persetujuan & Penyerahan PBG
Setelah PBG diterbitkan oleh instansi berwenang, kami menyerahkan dokumen asli kepada Anda beserta panduan penggunaan PBG untuk proses konstruksi selanjutnya.
Estimasi Total Waktu Proses
30 – 60 Hari Kerja
*Tergantung kompleksitas dokumen dan respons instansi terkait
- Pertanyaan Umum
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Tidak menemukan jawaban yang Anda cari? Hubungi tim kami langsung.
Apa perbedaan PBG dan IMB?
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) telah resmi dihapus dan digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sejak berlakunya UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 16 Tahun 2021. PBG lebih komprehensif karena tidak hanya mengatur pembangunan baru, tapi juga perubahan, perluasan, pengurangan, dan perawatan bangunan gedung. Proses pengurusan PBG dilakukan secara digital melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Apakah IMB lama masih berlaku? Apakah harus dikonversi ke PBG?
IMB yang sudah diterbitkan sebelum PP No. 16/2021 masih tetap berlaku dan tidak perlu serta merta dikonversi. Namun, jika Anda ingin melakukan perubahan, perluasan, atau renovasi bangunan, maka Anda perlu mengajukan PBG baru atau perubahan PBG. Kami menyarankan konversi IMB ke PBG untuk memudahkan pengurusan perizinan di masa mendatang.
Berapa lama proses pengurusan PBG Non Rumah Tinggal?
Estimasi waktu proses PBG Non Rumah Tinggal berkisar antara 30 hingga 60 hari kerja, tergantung dari kompleksitas bangunan, kelengkapan dokumen awal, lokasi proyek, dan responsivitas instansi terkait. Dengan layanan kami, waktu proses dapat lebih efisien karena kami sudah memiliki jaringan dan koordinasi yang baik dengan instansi terkait.
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus PBG Non Rumah Tinggal?
Dokumen yang diperlukan antara lain: (1) Sertifikat tanah/bukti kepemilikan lahan, (2) KTP/identitas pemohon atau akta pendirian perusahaan, (3) NPWP, (4) Gambar rencana arsitektur (denah, tampak, potongan), (5) Gambar rencana struktur dan mekanikal-elektrikal, (6) Surat pernyataan kepemilikan lahan, (7) Informasi RTRW/RDTR lokasi, (8) Dokumen IMB lama (jika ada/konversi). Tim kami akan memandu Anda dalam menyiapkan semua dokumen ini.
Apakah bisa mengurus PBG untuk bangunan yang sudah berdiri (tidak ada IMB sebelumnya)?
Ya, bisa. Untuk bangunan yang sudah berdiri tanpa IMB/PBG, prosesnya adalah melalui SLF (Sertifikat Laik Fungsi) setelah dilakukan pemeriksaan kelaikan bangunan. Tim kami berpengalaman dalam menangani kasus seperti ini, termasuk melakukan audit teknis bangunan dan menyiapkan dokumen retroaktif yang diperlukan.
Bagaimana dengan bangunan yang ingin melakukan renovasi atau perluasan?
Untuk renovasi atau perluasan bangunan non-rumah tinggal, Anda perlu mengajukan permohonan perubahan PBG. Prosesnya hampir sama dengan pengajuan PBG baru, namun memerlukan dokumen tambahan seperti gambar as-built (kondisi eksisting) dan rencana perubahan yang akan dilakukan. Kami siap membantu proses ini.
Apakah SIMBG.co.id melayani di luar Pulau Jawa?
Ya, kami melayani pengurusan PBG Non Rumah Tinggal di seluruh Indonesia, mencakup lebih dari 15 provinsi termasuk Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan NTB. Untuk wilayah yang lebih jauh, kami memiliki mitra lokal yang berpengalaman dan memahami regulasi daerah setempat.
Apakah ada jaminan PBG akan diterbitkan?
Kami tidak dapat memberikan jaminan 100% karena keputusan akhir ada di tangan instansi berwenang. Namun, dengan pengalaman kami dan tingkat keberhasilan pengajuan yang mencapai 99%, kami sangat yakin dengan kualitas dokumen yang kami siapkan. Kami juga memberikan garansi revisi dokumen jika ada permintaan perbaikan dari instansi.
Bagaimana sistem pembayaran dan apakah ada biaya tersembunyi?
Pembayaran dilakukan bertahap sesuai progres pekerjaan: 50% di awal (setelah penandatanganan kontrak) dan 50% setelah PBG diterbitkan. Tidak ada biaya tersembunyi — semua biaya akan dijelaskan secara transparan di kontrak kerja sama. Biaya yang kami cantumkan sudah termasuk honor tenaga ahli, biaya administrasi, dan biaya koordinasi.
Apakah saya perlu hadir langsung ke kantor/instansi selama proses pengurusan?
Tidak. Kami menangani seluruh proses koordinasi dengan instansi secara langsung. Anda cukup menyediakan dokumen yang diperlukan dan kami akan mengurus sisanya. Komunikasi antara Anda dan tim kami dilakukan melalui WhatsApp, email, atau video call sesuai preferensi Anda.Tidak. Kami menangani seluruh proses koordinasi dengan instansi secara langsung. Anda cukup menyediakan dokumen yang diperlukan dan kami akan mengurus sisanya. Komunikasi antara Anda dan tim kami dilakukan melalui WhatsApp, email, atau video call sesuai preferensi Anda.
Masih ada pertanyaan?
Tim konsultan kami siap menjawab pertanyaan Anda seputar PBG Non Rumah Tinggal. Gratis tanpa komitmen.
