Urus PBG Non Rumah
Tinggal Lebih Mudah, Cepat
& Legal

SIMBG.co.id hadir sebagai konsultan terpercaya untuk pengurusan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bangunan komersial, industri,
fasilitas umum, dan gedung non-hunian di seluruh Indonesia. Proses resmi,
cepat, dan didampingi tenaga ahli bersertifikat.

Legalitas Terjamin

Sesuai PP No.16/2021

Tim Bersertifikat

Tenaga Ahli PUPR Terlisensi

Proses Transparan

Tracking Real-Time

Terdaftar & Bekerja Sesuai Regulasi

PUPR

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

OSS

Online Single Submission Risk Based Approach

LPJK

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi

SiPetruk

Sistem Informasi Petrus Konstruksi

SIMBG

Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung

500+

Proyek Selesai

15+

Provinsi

10+

Tahun Pengalaman

99%

Tingkat Approval

Layanan Pengurusan PBG Non Rumah Tinggal

Pilih paket yang sesuai dengan kebutuhan proyek Anda. Semua paket sudah termasuk
pendampingan profesional dari tim bersertifikat kami.

Basic

PBG Standar

Untuk bangunan skala kecil s/d menengah

mulai dari

Rp. 15.000.000

Professional

PBG + IMB Konversi

Solusi lengkap konversi IMB ke PBG

mulai dari

Rp. 25.000.000

Enterprise

PBG Lengkap + SLF

Untuk proyek besar & kompleks

harga khusus

Hubungi Kami

Jenis Bangunan yang Kami Layani

* Harga bersifat estimasi dan dapat bervariasi tergantung lokasi, kompleksitas dokumen, dan luas bangunan. Hubungi kami untuk penawaran khusus.

Apa Itu PBG Non Rumah Tinggal?

Definisi PBG Non Rumah Tinggal

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

PBG Non Rumah Tinggal secara khusus mengacu pada PBG untuk bangunan gedung yang bukan digunakan sebagai hunian tempat tinggal, meliputi bangunan komersial, perkantoran, industri, fasilitas umum, sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, dan semua fungsi bangunan non-residensial. PBG menggantikan sistem IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021.

Dasar Hukum PBG Non Rumah Tinggal

UU No. 28/2002

Undang-Undang Bangunan Gedung

Landasan utama tentang fungsi bangunan gedung, persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.

PP No. 16/2021

Peraturan Pemerintah tentang Bangunan Gedung

Mengatur pelaksanaan UU BG termasuk mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan IMB.

Permen PUPR No. 1/2021

Peraturan Menteri PUPR

Tentang penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung dan fungsi bangunan gedung.

UU No. 11/2020

Undang-Undang Cipta Kerja

Mendasari penghapusan IMB dan penggantinya dengan sistem PBG yang lebih efisien dan berbasis risiko.

Siapa yang Wajib Mengurus PBG Non Rumah Tinggal?

Pengembang & Investor Properti

Perusahaan atau individu yang akan membangun gedung komersial, perkantoran, hotel, atau properti non-hunian.

Perusahaan Industri & Manufaktur

Pihak yang akan mendirikan pabrik, gudang, fasilitas produksi, atau bangunan industri lainnya.

Penyelenggara Fasilitas Pelayanan

Rumah sakit, klinik, sekolah, universitas, dan lembaga pelayanan publik yang mendirikan bangunan baru.

Pelaku Usaha Ritel & Komersial

Pemilik pusat perbelanjaan, ruko komersial, restoran, hotel, dan bangunan usaha sejenis.

Pengelola Sarana Ibadah & Sosial

Yayasan atau organisasi yang membangun masjid, gereja, pura, gedung serbaguna, dan fasilitas sosial.

Instansi Pemerintah & BUMN

Lembaga negara, dinas daerah, dan perusahaan BUMN/BUMD yang membangun gedung untuk kegiatan operasional.

Perhatian Penting: Sesuai PP No. 16 Tahun 2021, setiap orang atau badan yang akan mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pekerjaan, pembongkaran, hingga denda administratif.

Rekam Jejak yang Membuktikan Kualitas

Angka-angka ini adalah cerminan kepercayaan ribuan klien yang telah 
 mempercayakan pengurusan PBG mereka kepada kami.

500+

Proyek PBG Selesai

Berhasil diurus & diterbitkan

300+

Klien Puas

Dari berbagai sektor industri

10+

Tahun Pengalaman

Melayani pengurusan perizinan

15+ Provinsi

Cakupan Wilayah

Seluruh penjuru Indonesia

Mengapa Memilih SIMBG.co.id?

Kami bukan sekadar konsultan biasa. Kami adalah mitra strategis yang memahami
kebutuhan bisnis Anda dalam memenuhi kewajiban perizinan bangunan. 

Tim Tenaga Ahli Bersertifikat

Tim kami terdiri dari arsitek, insinyur sipil, dan konsultan hukum yang memiliki sertifikasi resmi dari LPJK dan Kementerian PUPR. Keahlian tersertifikasi menjamin dokumen teknis Anda selalu akurat dan diterima.

Proses Lebih Cepat & Efisien

Dengan pengalaman ratusan proyek, kami memahami alur birokrasi dengan baik. Proses pengurusan kami rata-rata 30–45% lebih cepat dibandingkan jika dilakukan sendiri, karena kami sudah memiliki jaringan dan koordinasi yang kuat.

Dukungan Komprehensif

Kami tidak hanya membantu proses pengajuan — kami mendampingi Anda dari konsultasi awal, persiapan dokumen, pengajuan, hingga PBG resmi diterbitkan dan diserahkan. Anda bisa fokus bisnis, kami urus perizinannya.

Cakupan Nasional

Jaringan kami mencakup lebih dari 15 provinsi di Indonesia. Tim kami memahami regulasi daerah dan koordinasi dengan Dinas PU setempat di berbagai kota, sehingga pengurusan PBG di manapun bisa ditangani.

Legalitas & Kepatuhan Terjamin

Setiap dokumen yang kami siapkan memenuhi standar teknis sesuai PP No. 16/2021 dan peraturan turunannya. Kami memastikan tidak ada celah legalitas yang dapat menghambat proses persetujuan bangunan Anda.

Tracking Status Real-Time

Klien kami selalu mendapatkan update perkembangan pengajuan secara berkala. Transparansi adalah komitmen kami — Anda tidak perlu menebak-nebak posisi dokumen Anda di instansi.

Pengurusan Dokumen Lengkap

Kami menangani seluruh dokumen yang diperlukan: gambar teknis, IMD, RTRW, amdal, dan seluruh persyaratan administrasi. Semua disiapkan secara profesional untuk memaksimalkan peluang persetujuan.

Reputasi Terpercaya

Dengan lebih dari 500 proyek yang berhasil dan 300+ klien puas, SIMBG.co.id telah menjadi pilihan utama para pengembang, investor, dan pelaku usaha dalam mengurus PBG Non Rumah Tinggal di Indonesia.

Siap Memulai Proses PBG Non Rumah Tinggal Anda?

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim ahli kami sekarang. Gratis, tanpa komitmen, dan tanpa biaya tersembunyi.

Bagaimana Proses Pengurusan PBG?

Proses yang terstruktur dan transparan. Dari konsultasi pertama hingga PBG diterima — kami mendampingi Anda di setiap langkah.

01

Konsultasi Awal

1–2 Hari Kerja

Hubungi tim kami melalui WhatsApp, telepon, atau email. Kami akan mendiskusikan jenis bangunan, lokasi, dan kebutuhan spesifik Anda untuk menentukan paket layanan yang paling tepat.

Identifikasi jenis & fungsi bangunan
Penentuan paket layanan sesuai kebutuhan
Estimasi biaya & timeline
Penandatanganan perjanjian kerja sama
02

Pengumpulan Data & Dokumen

3–7 Hari Kerja

Tim kami memandu Anda dalam mengumpulkan semua data dan dokumen yang diperlukan, termasuk data kepemilikan lahan, data teknis bangunan, dan dokumen perencanaan.

Sertifikat tanah & bukti kepemilikan
Gambar rencana arsitektur & struktur
Dokumen identitas pemohon/perusahaan
Dokumen IMB lama (jika konversi)
03

Persiapan Dokumen Teknis

7–14 Hari Kerja

Tim tenaga ahli kami menyiapkan dan mereview seluruh dokumen teknis termasuk gambar detail, perhitungan struktur, dan persyaratan administrasi sesuai standar PUPR.

Penyusunan dokumen teknis lengkap
Review & validasi gambar arsitektur
Verifikasi kesesuaian dengan RTRW
Penyiapan permohonan via SIMBG
04

Pengajuan & Koordinasi

14–21 Hari Kerja

Kami mengajukan permohonan PBG melalui sistem SIMBG dan melakukan koordinasi aktif dengan instansi terkait — Dinas PU, BPN, dan dinas daerah — hingga proses berjalan lancar.

Upload permohonan di sistem SIMBG
Koordinasi dengan Dinas PU setempat
Penanganan revisi & permintaan tambahan
Update status pengajuan berkala
05

Persetujuan & Penyerahan PBG

1–3 Hari Kerja

Setelah PBG diterbitkan oleh instansi berwenang, kami menyerahkan dokumen asli kepada Anda beserta panduan penggunaan PBG untuk proses konstruksi selanjutnya.

Penerimaan dokumen PBG resmi
Verifikasi kelengkapan dokumen
Serah terima dokumen ke klien
Konsultasi tindak lanjut SLF

Estimasi Total Waktu Proses

30 – 60 Hari Kerja

*Tergantung kompleksitas dokumen dan respons instansi terkait

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Tidak menemukan jawaban yang Anda cari? Hubungi tim kami langsung.

Apa perbedaan PBG dan IMB?

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) telah resmi dihapus dan digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sejak berlakunya UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 16 Tahun 2021. PBG lebih komprehensif karena tidak hanya mengatur pembangunan baru, tapi juga perubahan, perluasan, pengurangan, dan perawatan bangunan gedung. Proses pengurusan PBG dilakukan secara digital melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

IMB yang sudah diterbitkan sebelum PP No. 16/2021 masih tetap berlaku dan tidak perlu serta merta dikonversi. Namun, jika Anda ingin melakukan perubahan, perluasan, atau renovasi bangunan, maka Anda perlu mengajukan PBG baru atau perubahan PBG. Kami menyarankan konversi IMB ke PBG untuk memudahkan pengurusan perizinan di masa mendatang.

Estimasi waktu proses PBG Non Rumah Tinggal berkisar antara 30 hingga 60 hari kerja, tergantung dari kompleksitas bangunan, kelengkapan dokumen awal, lokasi proyek, dan responsivitas instansi terkait. Dengan layanan kami, waktu proses dapat lebih efisien karena kami sudah memiliki jaringan dan koordinasi yang baik dengan instansi terkait.

Dokumen yang diperlukan antara lain: (1) Sertifikat tanah/bukti kepemilikan lahan, (2) KTP/identitas pemohon atau akta pendirian perusahaan, (3) NPWP, (4) Gambar rencana arsitektur (denah, tampak, potongan), (5) Gambar rencana struktur dan mekanikal-elektrikal, (6) Surat pernyataan kepemilikan lahan, (7) Informasi RTRW/RDTR lokasi, (8) Dokumen IMB lama (jika ada/konversi). Tim kami akan memandu Anda dalam menyiapkan semua dokumen ini.

Ya, bisa. Untuk bangunan yang sudah berdiri tanpa IMB/PBG, prosesnya adalah melalui SLF (Sertifikat Laik Fungsi) setelah dilakukan pemeriksaan kelaikan bangunan. Tim kami berpengalaman dalam menangani kasus seperti ini, termasuk melakukan audit teknis bangunan dan menyiapkan dokumen retroaktif yang diperlukan.

Untuk renovasi atau perluasan bangunan non-rumah tinggal, Anda perlu mengajukan permohonan perubahan PBG. Prosesnya hampir sama dengan pengajuan PBG baru, namun memerlukan dokumen tambahan seperti gambar as-built (kondisi eksisting) dan rencana perubahan yang akan dilakukan. Kami siap membantu proses ini.

Ya, kami melayani pengurusan PBG Non Rumah Tinggal di seluruh Indonesia, mencakup lebih dari 15 provinsi termasuk Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan NTB. Untuk wilayah yang lebih jauh, kami memiliki mitra lokal yang berpengalaman dan memahami regulasi daerah setempat.

Kami tidak dapat memberikan jaminan 100% karena keputusan akhir ada di tangan instansi berwenang. Namun, dengan pengalaman kami dan tingkat keberhasilan pengajuan yang mencapai 99%, kami sangat yakin dengan kualitas dokumen yang kami siapkan. Kami juga memberikan garansi revisi dokumen jika ada permintaan perbaikan dari instansi.

Pembayaran dilakukan bertahap sesuai progres pekerjaan: 50% di awal (setelah penandatanganan kontrak) dan 50% setelah PBG diterbitkan. Tidak ada biaya tersembunyi — semua biaya akan dijelaskan secara transparan di kontrak kerja sama. Biaya yang kami cantumkan sudah termasuk honor tenaga ahli, biaya administrasi, dan biaya koordinasi.

Tidak. Kami menangani seluruh proses koordinasi dengan instansi secara langsung. Anda cukup menyediakan dokumen yang diperlukan dan kami akan mengurus sisanya. Komunikasi antara Anda dan tim kami dilakukan melalui WhatsApp, email, atau video call sesuai preferensi Anda.Tidak. Kami menangani seluruh proses koordinasi dengan instansi secara langsung. Anda cukup menyediakan dokumen yang diperlukan dan kami akan mengurus sisanya. Komunikasi antara Anda dan tim kami dilakukan melalui WhatsApp, email, atau video call sesuai preferensi Anda.

Masih ada pertanyaan?

Tim konsultan kami siap menjawab pertanyaan Anda seputar PBG Non Rumah Tinggal. Gratis tanpa komitmen.

Scroll to Top