Urus Sertifikat Laik Fungsi 
Cepat, Legal &
Terpercaya

SIMBG.co.id hadir sebagai mitra terpercaya pengurusan Sertifikat Laik
Fungsi (SLF)
untuk bangunan gedung komersial, hunian, dan industri di
seluruh Indonesia. Proses terstruktur, tim bersertifikat, dan hasil
terverifikasi pemerintah.

Terdaftar di OSS-RBA

Sesuai PP No.16/2021

Berlisensi Resmi PUPR

Proses Terstandarisasi

Dipercaya 100+ klien di seluruh Indonesia

Paket Layanan Sertifikat Laik Fungsi

Kami menyediakan berbagai paket layanan pengurusan SLF yang dapat disesuaikan
dengan kebutuhan dan skala bangunan Anda. 

Paket Standard Plus+

Luas bangunan 100 M² - 500 M²

Rp 50.000.000 – Rp 61.000.000

Paket SLF sudah termasuk:

  1. Biaya Konsultasi Perizinan SLF
  2. Biaya Pembuatan As Built Drawing
  3. Biaya Laporan Pengujian Struktur
  4. Biaya Sidang Pembahasan SLF
  5. Biaya Tenaga Ahli Utama Arsitektur, Struktur & MEP
  6. Biaya Audit, Pemeriksaan Lapangan & Verifikasi
  7. Biaya Pembuatan Kajian Kelaikan Fungsi Bangunan
  8. Biaya Koordinasi Penerbitan SK

Paket Standard Plus+

Luas bangunan 501 M² - 1.000 M²

Rp 67.000.000 – Rp 74.000.000

Paket SLF sudah termasuk:

  1. Biaya Konsultasi Perizinan SLF
  2. Biaya Pembuatan As Built Drawing
  3. Biaya Laporan Pengujian Struktur
  4. Biaya Sidang Pembahasan SLF
  5. Biaya Tenaga Ahli Utama Arsitektur, Struktur & MEP
  6. Biaya Audit, Pemeriksaan Lapangan & Verifikasi
  7. Biaya Pembuatan Kajian Kelaikan Fungsi Bangunan
  8. Biaya Koordinasi Penerbitan SK

Paket Standard Plus+

Luas bangunan 1.001 M² - 5.000 M²

Rp 111.000.000 – Rp 216.000.000

Paket SLF sudah termasuk:

  1. Biaya Konsultasi Perizinan SLF
  2. Biaya Pembuatan As Built Drawing
  3. Biaya Laporan Pengujian Struktur
  4. Biaya Sidang Pembahasan SLF
  5. Biaya Tenaga Ahli Utama Arsitektur, Struktur & MEP
  6. Biaya Audit, Pemeriksaan Lapangan & Verifikasi
  7. Biaya Pembuatan Kajian Kelaikan Fungsi Bangunan
  8. Biaya Koordinasi Penerbitan SK

Paket Standard Plus+

Luas bangunan 5.001 M² - 9.999 M²

Rp 227.000.000 – Rp 305.000.000

Paket SLF sudah termasuk:

  1. Biaya Konsultasi Perizinan SLF
  2. Biaya Pembuatan As Built Drawing
  3. Biaya Laporan Pengujian Struktur
  4. Biaya Sidang Pembahasan SLF
  5. Biaya Tenaga Ahli Utama Arsitektur, Struktur & MEP
  6. Biaya Audit, Pemeriksaan Lapangan & Verifikasi
  7. Biaya Pembuatan Kajian Kelaikan Fungsi Bangunan
  8. Biaya Koordinasi Penerbitan SK

Paket Standard Plus+

Luas bangunan 10.000 M² - 20.000 M²

Rp 308.000.000 – Rp 317.000.000

Paket SLF sudah termasuk:

  1. Biaya Konsultasi Perizinan SLF
  2. Biaya Pembuatan As Built Drawing
  3. Biaya Laporan Pengujian Struktur
  4. Biaya Sidang Pembahasan SLF
  5. Biaya Tenaga Ahli Utama Arsitektur, Struktur & MEP
  6. Biaya Audit, Pemeriksaan Lapangan & Verifikasi
  7. Biaya Pembuatan Kajian Kelaikan Fungsi Bangunan
  8. Biaya Koordinasi Penerbitan SK

Paket Standard Plus+

Luas bangunan 20.001.001 M² - 50.000 M²

Rp 320.000.000 – Rp 337.000.000

Paket SLF sudah termasuk:

  1. Biaya Konsultasi Perizinan SLF
  2. Biaya Pembuatan As Built Drawing
  3. Biaya Laporan Pengujian Struktur
  4. Biaya Sidang Pembahasan SLF
  5. Biaya Tenaga Ahli Utama Arsitektur, Struktur & MEP
  6. Biaya Audit, Pemeriksaan Lapangan & Verifikasi
  7. Biaya Pembuatan Kajian Kelaikan Fungsi Bangunan
  8. Biaya Koordinasi Penerbitan SK

Layanan Pemeriksaan Tambahan

Dapat dikombinasikan dengan paket utama manapun

📋 Audit Struktur & Arsitektur
chat untuk info lebih lanjut
Audit MEP (Mekanikal Elektrikal)
chat untuk info lebih lanjut
🔥 Sistem Proteksi Kebakaran
chat untuk info lebih lanjut
Aksesibilitas Difabel
chat untuk info lebih lanjut

* Harga bersifat estimasi dan dapat berubah sesuai skala & kompleksitas bangunan. Hubungi kami untuk penawaran spesifik.

Apa itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

Definisi Resmi SLF

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

⚠️ Sanksi Tanpa SLF

Tujuan SLF

Memastikan bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif sehingga aman, sehat, nyaman, dan berkelanjutan untuk dihuni atau digunakan.

Masa Berlaku SLF

SLF berlaku selama 20 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non-hunian, dengan kewajiban perpanjangan setelah habis masa berlakunya.

Perbedaan SLF & PBG

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin untuk memulai pembangunan. SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun sebagai bukti kelaikan fungsi.

Penerbit SLF

SLF diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) melalui Dinas PUPR atau DPMPTSP setempat setelah proses pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan.

Undang-Undang Bangunan Gedung

Mengatur persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, termasuk keharusan memiliki sertifikat kelayakan fungsi.

Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung

Peraturan turunan yang mengatur secara teknis mekanisme penerbitan SLF, termasuk persyaratan, prosedur, dan sanksi.

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Pedoman teknis pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung untuk menerbitkan SLF oleh Pemerintah Daerah.

Cipta Kerja (Omnibus Law)

Memperkuat regulasi PBG dan SLF sebagai pengganti IMB, menyederhanakan proses perizinan bangunan gedung.

Regulasi Terbaru 2024

Berdasarkan implementasi UU Cipta Kerja, IMB telah resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Seluruh perizinan bangunan kini terintegrasi melalui sistem OSS-RBA dan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

Pengembang / Developer

Wajib mengurus SLF sebelum bangunan diserahterimakan kepada pembeli atau penghuni.

Contoh :

Pemilik Bangunan Komersial

Gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, dan bangunan komersial lainnya wajib memiliki SLF.

Contoh :

Pemilik Bangunan Industri

Pabrik, gudang, dan fasilitas industri yang memiliki bangunan permanen wajib memiliki SLF.

Contoh :

Instansi Pemerintah & Publik

Gedung pemerintah, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas publik wajib memiliki SLF sebagai bukti kelaikan.

Contoh :

Bekerja sesuai regulasi & standar dari

Kementerian PUPR

OSS-RBA

SIMBG

DPMPTSP

IAI

PII

100%

Legal & Resmi

38

Provinsi Jangkauan

8+

Tahun Pengalaman

100+

Proyek Selesai

Angka yang Berbicara Sendiri

Kami berkomitmen memberikan hasil nyata. Berikut adalah rekam jejak yang
membuktikan kepercayaan klien kami. 

Bergabunglah dengan 100+ Klien Puas Kami

Mulai perjalanan perizinan bangunan Anda dengan konsultasi gratis bersama
tim ahli kami. Tanpa biaya, tanpa komitmen.

Mengapa Memilih SIMBG.co.id?

Kami bukan sekadar konsultan perizinan biasa. Kami adalah mitra strategis yang
memastikan bangunan Anda legal, aman, dan bernilai tinggi.

Tim Ahli Bersertifikat

Seluruh konsultan kami memiliki sertifikasi resmi dari IAI (Arsitek), PII (Insinyur), dan IPTB yang diakui Pemerintah.

Proses Efisien & Cepat

Sistem manajemen dokumen digital dan jaringan koordinasi langsung dengan instansi terkait mempercepat proses pengurusan.

Jaringan Nasional

Tersebar di 38 provinsi, kami memiliki mitra lokal yang mengerti regulasi daerah dan prosedur instansi setempat.

Laporan Progres Real-time

Klien dapat memantau perkembangan pengajuan SLF secara real-time melalui portal klien kami yang terintegrasi.

Garansi Keberhasilan

Kami berkomitmen menyelesaikan setiap proyek hingga SLF terbit, dengan tingkat keberhasilan 98% di pengajuan pertama.

Dukungan Purna Jual

Layanan tidak berhenti setelah SLF terbit. Kami memberikan panduan perpanjangan dan pemeliharaan kelaikan fungsi bangunan.

Kata Klien Kami

Kepercayaan klien adalah aset terbesar kami

"SIMBG.co.id sangat profesional. Proses SLF gedung kantor kami berhasil diselesaikan tepat waktu. Sangat memuaskan!"
"Tim yang kompeten dan responsif. Mereka membantu kami menyelesaikan dokumen SLF yang sudah lama tertunda dengan sangat efisien."
"Sudah 3 proyek perumahan yang kami percayakan ke SIMBG.co.id. Hasilnya selalu memuaskan, proses lancar, dan harga kompetitif."

Tim Profesional PT Arctect Karya Persero

15+ tenaga ahli bersertifikat siap mendampingi Anda

Bagaimana Proses Pengurusan SLF?

Proses terstruktur dan transparan dari konsultasi awal hingga SLF terbit di tangan Anda.

01 💬

Konsultasi Awal

Hubungi tim kami melalui WhatsApp, telepon, atau form online. Kami akan melakukan sesi konsultasi gratis untuk memahami kebutuhan dan scope proyek Anda.

  • Analisis kebutuhan klien
  • Penjelasan proses & timeline
  • Estimasi biaya awal
  • Tanda tangan MoU
02 🔍

Survey & Asesmen

Tim ahli kami melakukan survey lapangan langsung ke lokasi bangunan untuk menilai kondisi teknis dan kesesuaian dengan standar kelaikan fungsi.

  • Pemeriksaan struktur bangunan
  • Cek sistem MEP (Mekanikal/Elektrikal)
  • Asesmen aksesibilitas
  • Dokumentasi kondisi eksisting
03 📋

Pengumpulan Dokumen

Tim kami membantu mengidentifikasi, mengumpulkan, dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan untuk pengajuan SLF sesuai ketentuan.

  • Dokumen kepemilikan bangunan
  • Dokumen teknis & as-built drawing
  • Sertifikat uji instalasi
  • Surat pernyataan kelaikan
04 📝

Penyusunan Berkas

Tim konsultan kami menyusun seluruh berkas teknis dan administratif, termasuk laporan pemeriksaan kelaikan fungsi secara profesional.

  • Laporan pemeriksaan teknis
  • Formulir pengajuan SLF
  • Rekomendasi perbaikan (jika ada)
  • Review dan finalisasi dokumen
05 🏛️

Pengajuan ke Instansi

Kami mengajukan permohonan SLF ke DPMPTSP atau Dinas PUPR setempat melalui sistem SIMBG online maupun tatap muka langsung.

  • Pengajuan via SIMBG Online
  • Koordinasi dengan TABG/IPTB
  • Pemeriksaan lapangan oleh dinas
  • Pemenuhan koreksi (jika ada)
06

SLF Terbit

Setelah semua proses selesai dan diverifikasi, SLF resmi diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Kami menyerahkan dokumen asli beserta panduan masa berlaku.

  • Penerimaan SLF resmi
  • Verifikasi keaslian dokumen
  • Serah terima ke klien
  • Panduan perpanjangan SLF

Total Estimasi Waktu

Sangat tergantung kompleksitas proyek

Timeline dapat bervariasi tergantung kompleksitas
bangunan dan respons instansi daerah. Kami
berkomitmen menyelesaikan sesuai jadwal yang disepakati. 

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar SLF dan layanan kami.

Apa itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan apakah wajib dimiliki?

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat resmi dari Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak untuk digunakan. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 jo PP No. 16 Tahun 2021, SLF WAJIB dimiliki oleh semua bangunan gedung sebelum dimanfaatkan/dihuni. Bangunan tanpa SLF dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Masa berlaku SLF berbeda berdasarkan fungsi bangunan: (1) Bangunan rumah tinggal: 20 tahun; (2) Bangunan non-hunian (komersial, industri, publik): 5 tahun. Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis melalui proses pemeriksaan berkala. Kami menyediakan layanan perpanjangan SLF dengan proses yang lebih cepat karena data bangunan sudah terdokumentasi.

Dokumen utama yang diperlukan antara lain: (1) PBG/IMB asli dan salinan; (2) As-built drawing (gambar sesuai kondisi nyata); (3) Dokumen kepemilikan tanah/bangunan (SHM/SHGB); (4) Laporan uji struktur dari konsultan independen; (5) Sertifikat uji instalasi (listrik, plumbing, proteksi kebakaran); (6) Surat pernyataan kelaikan fungsi dari pemilik. Tim kami akan membantu mengidentifikasi dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan.

Ya, kami melayani pengurusan SLF di seluruh 34 provinsi di Indonesia. Kami memiliki jaringan mitra konsultan lokal dan tim yang berpengalaman dalam regulasi daerah di berbagai wilayah. Untuk daerah-daerah tertentu, kami bekerja sama dengan mitra terpercaya yang memahami prosedur instansi setempat.

Ya, konsultasi awal kami 100% GRATIS tanpa biaya apapun. Pada sesi konsultasi awal, kami akan mendiskusikan kondisi bangunan Anda, scope pekerjaan yang diperlukan, estimasi waktu, dan estimasi biaya. Tidak ada kewajiban untuk melanjutkan ke layanan berbayar setelah konsultasi awal. Hubungi kami melalui WhatsApp atau form di website ini.

Jika bangunan belum memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB, kami menyediakan paket lengkap pengurusan PBG + SLF secara bersamaan. Proses pengurusan PBG terlebih dahulu diperlukan sebelum dapat mengajukan SLF. Kami akan memandu Anda melalui seluruh proses dengan biaya dan waktu yang sudah dioptimalkan.

Kami memberikan garansi penyelesaian pada setiap proyek. Jika terdapat permintaan koreksi atau perbaikan dari instansi terkait, tim kami akan menangani seluruh proses revisi tanpa biaya tambahan. Kami memiliki pengalaman menghadapi berbagai situasi dan memastikan setiap klien berhasil mendapatkan SLF yang sah.

Kami memberikan garansi penyelesaian pada setiap proyek. Jika terdapat permintaan koreksi atau perbaikan dari instansi terkait, tim kami akan menangani seluruh proses revisi tanpa biaya tambahan. Kami memiliki pengalaman menghadapi berbagai situasi dan memastikan setiap klien berhasil mendapatkan SLF yang sah.

Masih ada pertanyaan?

Tim konsultan kami siap menjawab semua pertanyaan Anda secara langsung.

Mulai Perjalanan Perizinan Anda Sekarang

Isi formulir ini dan tim konsultan kami akan menghubungi Anda dalam 1×24 jam kerja untuk membahas kebutuhan pengurusan SLF Anda secara detail, tanpa biaya apapun.

Atau hubungi langsung:

WhatsApp

+62 813-2299-123

Email

helpdesk@simbg.co.id

Kantor

Gedung Persada Office Park Building B Lt.9 unit A&B, Jl. KH. Noer Ali No.3A, RT.003/RW.025, Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bek

Jam Operasional

Sen–Jum: 08.00–17.00 WIB

Form Konsultasi Gratis

Semua field wajib diisi

Scroll to Top