Urus PBG Rumah
Tinggal Cepat, Legal & Terpercaya

SIMBG.co.id hadir sebagai mitra terpercaya Anda dalam pengurusan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rumah Tinggal — proses aman,
cepat, dan sesuai regulasi terbaru PP No. 16 Tahun 2021.

Legalitas Terjamin

Sesuai PP No.16/2021

Tim Bersertifikat

TABG & Arsitek Resmi

Proses Transparan

Update Status Real-time

500+

Proyek Selesai

34

Provinsi Terlayani

99%

Tingkat Keberhasilan

Scroll ke bawah

Bekerja Sesuai Regulasi & Standar Resmi

Kementerian PUPR

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

PP No. 16/2021

Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung

UU No. 11/2020

Undang-Undang Cipta Kerja

TABG

Tim Ahli Bangunan Gedung Bersertifikat

IAI

Ikatan Arsitek Indonesia

Paket Layanan PBG Rumah Tinggal

Kami menyediakan berbagai paket layanan pengurusan PBG Rumah Tinggal yang 
disesuaikan dengan kebutuhan dan skala bangunan Anda — transparan, terjangkau, dan
profesional.  

Paket Standard Plus+

Khusus Luasan 25 M² - 200 M²

Rp 23.000.000 – Rp 28.000.000

Ideal untuk rumah tinggal sederhana satu lantai dengan luas bangunan 25 m² – 200 m².

Paket PBG Sudah Termasuk:

Paket Standard Plus+

Khusus Luasan 201 M² - 500 M²

Rp 32.000.000 – Rp 38.000.000

Solusi lengkap untuk rumah tinggal dengan luas bangunan 201 m² – 500 m².

Paket PBG Sudah Termasuk:

Paket Standard Plus+

Khusus Luasan 501 M² - 700 M²

Rp 43.000.000 – Rp 46.000.000

Solusi lengkap untuk rumah tinggal dengan luas bangunan 501 m² – 700 m².

Paket PBG Sudah Termasuk:

Paket Standard Plus+

Khusus Luasan 701 M² - 1.000 M²

Rp 50.000.000 – Rp 59.000.000

Solusi lengkap untuk rumah tinggal dengan luas bangunan 701 m² – 1.000 m².

Paket PBG Sudah Termasuk:

Paket Standard Plus+

Khusus Luasan 25 M² - 200 M²

Rp 60.000.000 – Rp 90.000.000

Ideal untuk rumah tinggal sederhana satu lantai dengan luas bangunan > 1.000 m².

Paket PBG Sudah Termasuk:

* Harga belum termasuk biaya retribusi daerah dan biaya teknis tambahan jika diperlukan. Hubungi kami -> untuk estimasi biaya detail.

Apa itu PBG Rumah Tinggal?

Memahami dasar hukum dan pentingnya PBG sebelum membangun rumah Anda.

Shop Drawing vs As Built Drawing Wajib Tahu Bedanya!

PP 16/2021

Dasar Hukum PBG

Definisi PBG

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

PBG menggantikan fungsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlaku sebelumnya. Berdasarkan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 16 Tahun 2021, seluruh pemilik bangunan wajib memiliki PBG yang diterbitkan secara online melalui sistem SIMBG.

 

Dasar Hukum PBG 

UU No. 11 Tahun 2020

Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah sistem perizinan IMB menjadi PBG.

PP No. 16 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU Bangunan Gedung sebagai turunan UU Ciptaker.

Permen PUPR No. 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri tentang Persetujuan Bangunan Gedung secara teknis.

UU No. 28 Tahun 2002

Undang-Undang Bangunan Gedung sebagai dasar hukum utama penyelenggaraan bangunan.

Siapa yang Wajib Memiliki PBG?

Setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan memiliki
PBG. Berikut adalah pihak-pihak yang wajib mengurus PBG Rumah Tinggal:  

Pemilik Rumah Baru

Setiap orang yang akan mendirikan bangunan rumah tinggal baru wajib memiliki PBG sebelum memulai konstruksi.

Pemilik yang Merenovasi

Pemilik bangunan yang melakukan perubahan fungsi, luas, atau struktur signifikan wajib memperbarui PBG.

Developer & Pengembang

Pengembang properti yang membangun perumahan atau hunian massal wajib mengurus PBG untuk tiap unit.

Pemilik Rumah Komersial

Pemilik rumah tinggal yang digunakan sekaligus untuk kegiatan usaha wajib memiliki PBG yang sesuai fungsi.

Angka yang Bicara Sendiri

Kepercayaan klien kami adalah bukti nyata komitmen dan profesionalisme SIMBG.co.id dalam pengurusan perizinan bangunan.

 

100+

Proyek Selesai

PBG berhasil diterbitkan

100+

Klien Puas

Rating kepuasan 4.9/5.0

8+

Tahun Pengalaman

Sejak 2018 melayani Indonesia

38

Provinsi Terlayani

Seluruh wilayah Indonesia

Mengapa SIMBG.co.id?

Kami bukan sekadar jasa perizinan. Kami adalah mitra terpercaya Anda yang memastikan
setiap aspek legalitas bangunan terpenuhi dengan tepat.  

PT Arctect Karya Persero

 

Tim Profesional Siap Membantu Anda

Lebih dari 10 tenaga ahli bersertifikat yang berdedikasi untuk kemudahan perizinan Anda.

Pengalaman 8+ Tahun

Kami telah berpengalaman lebih dari 8 tahun dalam pengurusan perizinan bangunan gedung di seluruh Indonesia.

Tim Bersertifikat Resmi

Tim kami terdiri dari arsitek berlisensi IAI, tenaga ahli TABG bersertifikat, dan konsultan hukum berpengalaman.

Proses Efisien & Cepat

Dengan sistem manajemen dokumen terstruktur dan relasi kuat dengan dinas terkait, proses lebih cepat dari rata-rata.

Dukungan Komprehensif

Kami mendampingi Anda dari konsultasi awal hingga PBG terbit — termasuk revisi dokumen dan koordinasi lanjutan.

Monitoring Real-time

Dapatkan update status proses perizinan secara berkala melalui WhatsApp atau email langsung dari PIC Anda.

Dokumen Lengkap & Akurat

Kami memastikan seluruh dokumen teknis dan administratif disiapkan dengan teliti sesuai standar SIMBG Kementerian PUPR.

Jaringan Nasional

Beroperasi di 38 provinsi dengan mitra konsultan lokal berpengalaman yang memahami regulasi daerah setempat.

Harga Transparan

Tidak ada biaya tersembunyi. Kami memberikan estimasi biaya detail di awal sebelum Anda memutuskan untuk menggunakan layanan kami.

Alur Proses Pengurusan PBG 

Proses yang terstruktur dan transparan — kami menangani semua kerumitan teknis dan birokrasi sehingga Anda bisa tenang.

 

01

Konsultasi Awal

Hubungi kami melalui WhatsApp atau formulir online. Tim kami akan menjelaskan proses, dokumen yang dibutuhkan, dan estimasi biaya secara gratis.



  • Analisis kebutuhan bangunan
  • Estimasi biaya & waktu
  • Penjelasan alur proses
02

Pengumpulan Data

Kami membantu Anda mengumpulkan seluruh data teknis bangunan, dokumen kepemilikan tanah, dan informasi penting lainnya yang dibutuhkan.



  • Data teknis bangunan
  • Dokumen kepemilikan (SHM/AJB)
  • Denah & site plan eksisting
03

Persiapan Dokumen

Tim arsitek dan tenaga teknis ahli kami menyiapkan dokumen Rencana Teknis Bangunan (RTB) lengkap sesuai standar SIMBG Kementerian PUPR.



  • Gambar arsitektur & struktur
  • Perhitungan teknis bangunan
  • Dokumen RTB lengkap
04

Pengajuan & Submit

Kami mengajukan permohonan PBG secara online melalui platform SIMBG resmi Kementerian PUPR dan melakukan koordinasi dengan Dinas terkait.



  • Submit via SIMBG online
  • Koordinasi Dinas PUPR daerah
  • Pemantauan status pengajuan
05

PBG Terbit

Setelah melalui proses verifikasi dan persetujuan, PBG resmi diterbitkan dan diserahkan kepada Anda beserta seluruh dokumen pendukung.



  • Verifikasi & persetujuan TABG
  • Penerbitan dokumen PBG resmi
  • Serah terima dokumen lengkap

Siap Memulai Proses PBG Anda?

Konsultasi gratis & tanpa komitmen. Tim kami siap membantu Anda dalam 1×24 jam.

Konsultasi Gratis PBG Rumah Tinggal

Isi formulir untuk mendapatkan konsultasi dan estimasi pengurusan PBG.

Form Konsultasi Gratis

Semua field wajib diisi

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan 

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar PBG Rumah Tinggal dan layanan konsultasi SIMBG.co.id.

 

Masih Ada Pertanyaan?

Tim konsultan kami siap menjawab pertanyaan Anda kapan saja.

Apa perbedaan PBG dan IMB?

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berdasarkan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 16 Tahun 2021. Perbedaan utamanya adalah PBG bersifat berbasis standar teknis dan diterbitkan secara online melalui sistem SIMBG, sedangkan IMB sebelumnya bersifat berbasis perizinan konvensional. IMB yang sudah terbit sebelumnya tetap berlaku dan tidak perlu diubah.

Durasi proses bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan responsivitas instansi daerah setempat. Dengan menggunakan layanan SIMBG.co.id, proses dapat diselesaikan dalam waktu 14–45 hari kerja tergantung paket yang dipilih dan kondisi di lapangan. Kami berkomitmen memberikan update status berkala kepada klien.

Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain: (1) KTP pemilik tanah/bangunan, (2) Sertifikat tanah (SHM/HGB/AJB), (3) NPWP pemilik, (4) Gambar rencana bangunan (denah, tampak, potongan), (5) Dokumen teknis bangunan, (6) Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah. Tim kami akan membantu mempersiapkan seluruh dokumen tersebut.

Ya, SIMBG.co.id melayani pengurusan PBG di seluruh 34 provinsi Indonesia. Kami memiliki jaringan konsultan dan mitra lokal di berbagai daerah yang memahami regulasi dan prosedur perizinan setempat, sehingga proses pengurusan bisa dilakukan secara efektif di mana pun lokasi bangunan Anda.

IMB yang sudah terbit sebelum berlakunya PP No. 16/2021 masih tetap berlaku dan diakui secara hukum. Anda tidak perlu mengubah IMB lama ke PBG kecuali ada perubahan fisik bangunan yang signifikan. Namun jika Anda berencana untuk renovasi atau perluasan, maka PBG baru perlu diterbitkan sesuai regulasi terkini.

Biaya retribusi PBG ditetapkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan bervariasi. Umumnya dihitung berdasarkan luas bangunan, fungsi bangunan, dan lokasi. Biaya retribusi ini dibayarkan langsung kepada Pemda dan tidak termasuk dalam paket layanan kami. Tim kami akan membantu menghitung estimasi retribusi sesuai lokasi bangunan Anda.

Kami memberikan garansi proses yang profesional dan dokumen yang lengkap sesuai standar. Tingkat keberhasilan kami mencapai 98%. Jika terdapat penolakan karena ketidaklengkapan atau perbaikan dokumen dari pihak kami, kami akan melakukan revisi tanpa biaya tambahan. Namun karena proses persetujuan akhir berada di tangan instansi pemerintah, kami tidak bisa menjamin 100% dalam kondisi yang benar-benar di luar kendali.

Sangat mudah! Anda cukup menghubungi kami melalui WhatsApp atau formulir kontak di website ini. Tim konsultan kami akan merespons dalam 1×24 jam, melakukan konsultasi awal secara gratis, dan memberikan penjelasan lengkap mengenai proses, dokumen, dan estimasi biaya. Tidak ada biaya atau komitmen apapun untuk konsultasi awal.

 

Scroll to Top