- Konsultan Perizinan #1 Terpercaya
Urus PBG Rumah
Tinggal Cepat, Legal & Terpercaya
SIMBG.co.id hadir sebagai mitra terpercaya Anda dalam pengurusan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rumah Tinggal — proses aman,
cepat, dan sesuai regulasi terbaru PP No. 16 Tahun 2021.
Legalitas Terjamin
Sesuai PP No.16/2021
Tim Bersertifikat
TABG & Arsitek Resmi
Proses Transparan
Update Status Real-time
500+
Proyek Selesai
34
Provinsi Terlayani
99%
Tingkat Keberhasilan
Scroll ke bawah
Bekerja Sesuai Regulasi & Standar Resmi
Kementerian PUPR
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
PP No. 16/2021
Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
UU No. 11/2020
Undang-Undang Cipta Kerja
TABG
Tim Ahli Bangunan Gedung Bersertifikat
IAI
Ikatan Arsitek Indonesia
- Layanan Kami
Paket Layanan PBG Rumah Tinggal
disesuaikan dengan kebutuhan dan skala bangunan Anda — transparan, terjangkau, dan
profesional.
Paket Standard Plus+
Khusus Luasan 25 M² - 200 M²
Rp 23.000.000 – Rp 28.000.000
Ideal untuk rumah tinggal sederhana satu lantai dengan luas bangunan 25 m² – 200 m².
Paket PBG Sudah Termasuk:
- Biaya Konsultasi Perizinan PBG
- Biaya Pembuatan Gambar 2D & 3D
- Biaya Laporan & Uji Sondir Tanah
- Biaya Persetujuan Lingkungan (SPPL)
- Biaya Sidang Pembahasan PBG
- Biaya Tenaga Ahli Utama Arsitektur, Struktur & MEP
- Biaya Pembuatan Spesifikasi Architecture, Structure & MEP
- Biaya Pembuatan Laporan Perhitungan Struktur
- Biaya Pengesahan Siteplan / IRK / KRK / PKKPR
- Biaya Koordinasi Penerbitan SK Persetujuan Bangunan Gedung
- Harga ini khusus Wilayah Jabodetabek
- Harga belum termasuk PPN & Biaya Retribusi
Paket Standard Plus+
Khusus Luasan 201 M² - 500 M²
Rp 32.000.000 – Rp 38.000.000
Solusi lengkap untuk rumah tinggal dengan luas bangunan 201 m² – 500 m².
Paket PBG Sudah Termasuk:
- Biaya Konsultasi Perizinan PBG
- Biaya Pembuatan Gambar 2D & 3D
- Biaya Laporan & Uji Sondir Tanah
- Biaya Persetujuan Lingkungan (SPPL)
- Biaya Sidang Pembahasan PBG
- Biaya Tenaga Ahli Utama Arsitektur, Struktur & MEP
- Biaya Pembuatan Spesifikasi Architecture, Structure & MEP
- Biaya Pembuatan Laporan Perhitungan Struktur
- Biaya Pengesahan Siteplan / IRK / KRK / PKKPR
- Biaya Koordinasi Penerbitan SK Persetujuan Bangunan Gedung
- Harga ini khusus Wilayah Jabodetabek
- Harga belum termasuk PPN & Biaya Retribusi
Paket Standard Plus+
Khusus Luasan 501 M² - 700 M²
Rp 43.000.000 – Rp 46.000.000
Solusi lengkap untuk rumah tinggal dengan luas bangunan 501 m² – 700 m².
Paket PBG Sudah Termasuk:
- Biaya Konsultasi Perizinan PBG
- Biaya Pembuatan Gambar 2D & 3D
- Biaya Laporan & Uji Sondir Tanah
- Biaya Persetujuan Lingkungan (SPPL)
- Biaya Sidang Pembahasan PBG
- Biaya Tenaga Ahli Utama Arsitektur, Struktur & MEP
- Biaya Pembuatan Spesifikasi Architecture, Structure & MEP
- Biaya Pembuatan Laporan Perhitungan Struktur
- Biaya Pengesahan Siteplan / IRK / KRK / PKKPR
- Biaya Koordinasi Penerbitan SK Persetujuan Bangunan Gedung
- Harga ini khusus Wilayah Jabodetabek
- Harga belum termasuk PPN & Biaya Retribusi
Paket Standard Plus+
Khusus Luasan 701 M² - 1.000 M²
Rp 50.000.000 – Rp 59.000.000
Solusi lengkap untuk rumah tinggal dengan luas bangunan 701 m² – 1.000 m².
Paket PBG Sudah Termasuk:
- Biaya Konsultasi Perizinan PBG
- Biaya Pembuatan Gambar 2D & 3D
- Biaya Laporan & Uji Sondir Tanah
- Biaya Persetujuan Lingkungan (SPPL)
- Biaya Sidang Pembahasan PBG
- Biaya Tenaga Ahli Utama Arsitektur, Struktur & MEP
- Biaya Pembuatan Spesifikasi Architecture, Structure & MEP
- Biaya Pembuatan Laporan Perhitungan Struktur
- Biaya Pengesahan Siteplan / IRK / KRK / PKKPR
- Biaya Koordinasi Penerbitan SK Persetujuan Bangunan Gedung
- Harga ini khusus Wilayah Jabodetabek
- Harga belum termasuk PPN & Biaya Retribusi
Paket Standard Plus+
Khusus Luasan 25 M² - 200 M²
Rp 60.000.000 – Rp 90.000.000
Ideal untuk rumah tinggal sederhana satu lantai dengan luas bangunan > 1.000 m².
Paket PBG Sudah Termasuk:
- Biaya Konsultasi Perizinan PBG
- Biaya Pembuatan Gambar 2D & 3D
- Biaya Laporan & Uji Sondir Tanah
- Biaya Persetujuan Lingkungan (SPPL)
- Biaya Sidang Pembahasan PBG
- Biaya Tenaga Ahli Utama Arsitektur, Struktur & MEP
- Biaya Pembuatan Spesifikasi Architecture, Structure & MEP
- Biaya Pembuatan Laporan Perhitungan Struktur
- Biaya Pengesahan Siteplan / IRK / KRK / PKKPR
- Biaya Koordinasi Penerbitan SK Persetujuan Bangunan Gedung
- Harga ini khusus Wilayah Jabodetabek
- Harga belum termasuk PPN & Biaya Retribusi
* Harga belum termasuk biaya retribusi daerah dan biaya teknis tambahan jika diperlukan. Hubungi kami -> untuk estimasi biaya detail.
- Pahami PBG
Apa itu PBG Rumah Tinggal?
Memahami dasar hukum dan pentingnya PBG sebelum membangun rumah Anda.
PP 16/2021
Dasar Hukum PBG
Definisi PBG
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
PBG menggantikan fungsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlaku sebelumnya. Berdasarkan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 16 Tahun 2021, seluruh pemilik bangunan wajib memiliki PBG yang diterbitkan secara online melalui sistem SIMBG.
- Berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan fisik bangunan
- Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat
- Diproses melalui platform digital SIMBG Kementerian PUPR
- Wajib sebelum konstruksi dimulai, bukan setelah selesai
Dasar Hukum PBG
UU No. 11 Tahun 2020
Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah sistem perizinan IMB menjadi PBG.
PP No. 16 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU Bangunan Gedung sebagai turunan UU Ciptaker.
Permen PUPR No. 1 Tahun 2021
Peraturan Menteri tentang Persetujuan Bangunan Gedung secara teknis.
UU No. 28 Tahun 2002
Undang-Undang Bangunan Gedung sebagai dasar hukum utama penyelenggaraan bangunan.
Siapa yang Wajib Memiliki PBG?
PBG. Berikut adalah pihak-pihak yang wajib mengurus PBG Rumah Tinggal:
Pemilik Rumah Baru
Setiap orang yang akan mendirikan bangunan rumah tinggal baru wajib memiliki PBG sebelum memulai konstruksi.
Pemilik yang Merenovasi
Pemilik bangunan yang melakukan perubahan fungsi, luas, atau struktur signifikan wajib memperbarui PBG.
Developer & Pengembang
Pengembang properti yang membangun perumahan atau hunian massal wajib mengurus PBG untuk tiap unit.
Pemilik Rumah Komersial
Pemilik rumah tinggal yang digunakan sekaligus untuk kegiatan usaha wajib memiliki PBG yang sesuai fungsi.
- Rekam Jejak Kami
Angka yang Bicara Sendiri
Kepercayaan klien kami adalah bukti nyata komitmen dan profesionalisme SIMBG.co.id dalam pengurusan perizinan bangunan.
100+
Proyek Selesai
100+
Klien Puas
8+
Tahun Pengalaman
38
Provinsi Terlayani
- Melayani di seluruh 34 Provinsi Indonesia — dari Sabang sampai Merauke
- Kenapa Pilih Kami
Mengapa SIMBG.co.id?
setiap aspek legalitas bangunan terpenuhi dengan tepat.
PT Arctect Karya Persero
Tim Profesional Siap Membantu Anda
Lebih dari 10 tenaga ahli bersertifikat yang berdedikasi untuk kemudahan perizinan Anda.
Pengalaman 8+ Tahun
Kami telah berpengalaman lebih dari 8 tahun dalam pengurusan perizinan bangunan gedung di seluruh Indonesia.
- 100+ PBG berhasil diterbitkan
Tim Bersertifikat Resmi
Tim kami terdiri dari arsitek berlisensi IAI, tenaga ahli TABG bersertifikat, dan konsultan hukum berpengalaman.
- TABG & Arsitek Berlisensi
Proses Efisien & Cepat
Dengan sistem manajemen dokumen terstruktur dan relasi kuat dengan dinas terkait, proses lebih cepat dari rata-rata.
- 100% Taat Regulasi
Dukungan Komprehensif
Kami mendampingi Anda dari konsultasi awal hingga PBG terbit — termasuk revisi dokumen dan koordinasi lanjutan.
- Support 7 hari seminggu
Monitoring Real-time
Dapatkan update status proses perizinan secara berkala melalui WhatsApp atau email langsung dari PIC Anda.
- Status update otomatis
Dokumen Lengkap & Akurat
Kami memastikan seluruh dokumen teknis dan administratif disiapkan dengan teliti sesuai standar SIMBG Kementerian PUPR.
- Tingkat keberhasilan 99%
Jaringan Nasional
Beroperasi di 38 provinsi dengan mitra konsultan lokal berpengalaman yang memahami regulasi daerah setempat.
- 38 Provinsi Indonesia
Harga Transparan
Tidak ada biaya tersembunyi. Kami memberikan estimasi biaya detail di awal sebelum Anda memutuskan untuk menggunakan layanan kami.
- No hidden cost
- Cara Kerja
Alur Proses Pengurusan PBG
Proses yang terstruktur dan transparan — kami menangani semua kerumitan teknis dan birokrasi sehingga Anda bisa tenang.
Konsultasi Awal
Hubungi kami melalui WhatsApp atau formulir online. Tim kami akan menjelaskan proses, dokumen yang dibutuhkan, dan estimasi biaya secara gratis.
- Analisis kebutuhan bangunan
- Estimasi biaya & waktu
- Penjelasan alur proses
Pengumpulan Data
Kami membantu Anda mengumpulkan seluruh data teknis bangunan, dokumen kepemilikan tanah, dan informasi penting lainnya yang dibutuhkan.
- Data teknis bangunan
- Dokumen kepemilikan (SHM/AJB)
- Denah & site plan eksisting
Persiapan Dokumen
Tim arsitek dan tenaga teknis ahli kami menyiapkan dokumen Rencana Teknis Bangunan (RTB) lengkap sesuai standar SIMBG Kementerian PUPR.
- Gambar arsitektur & struktur
- Perhitungan teknis bangunan
- Dokumen RTB lengkap
Pengajuan & Submit
Kami mengajukan permohonan PBG secara online melalui platform SIMBG resmi Kementerian PUPR dan melakukan koordinasi dengan Dinas terkait.
- Submit via SIMBG online
- Koordinasi Dinas PUPR daerah
- Pemantauan status pengajuan
PBG Terbit
Setelah melalui proses verifikasi dan persetujuan, PBG resmi diterbitkan dan diserahkan kepada Anda beserta seluruh dokumen pendukung.
- Verifikasi & persetujuan TABG
- Penerbitan dokumen PBG resmi
- Serah terima dokumen lengkap
Siap Memulai Proses PBG Anda?
Konsultasi gratis & tanpa komitmen. Tim kami siap membantu Anda dalam 1×24 jam.
- Hubungi kami
Konsultasi Gratis PBG Rumah Tinggal
Isi formulir untuk mendapatkan konsultasi dan estimasi pengurusan PBG.
Form Konsultasi Gratis
Semua field wajib diisi
- Data Anda aman & tidak akan disebarluaskan kepada pihak ketiga
- FAQ
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar PBG Rumah Tinggal dan layanan konsultasi SIMBG.co.id.
Masih Ada Pertanyaan?
Tim konsultan kami siap menjawab pertanyaan Anda kapan saja.
Apa perbedaan PBG dan IMB?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berdasarkan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 16 Tahun 2021. Perbedaan utamanya adalah PBG bersifat berbasis standar teknis dan diterbitkan secara online melalui sistem SIMBG, sedangkan IMB sebelumnya bersifat berbasis perizinan konvensional. IMB yang sudah terbit sebelumnya tetap berlaku dan tidak perlu diubah.
Berapa lama proses pengurusan PBG Rumah Tinggal?
Durasi proses bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan responsivitas instansi daerah setempat. Dengan menggunakan layanan SIMBG.co.id, proses dapat diselesaikan dalam waktu 14–45 hari kerja tergantung paket yang dipilih dan kondisi di lapangan. Kami berkomitmen memberikan update status berkala kepada klien.
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus PBG Rumah Tinggal?
Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain: (1) KTP pemilik tanah/bangunan, (2) Sertifikat tanah (SHM/HGB/AJB), (3) NPWP pemilik, (4) Gambar rencana bangunan (denah, tampak, potongan), (5) Dokumen teknis bangunan, (6) Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah. Tim kami akan membantu mempersiapkan seluruh dokumen tersebut.
Apakah layanan SIMBG.co.id tersedia di seluruh Indonesia?
Ya, SIMBG.co.id melayani pengurusan PBG di seluruh 34 provinsi Indonesia. Kami memiliki jaringan konsultan dan mitra lokal di berbagai daerah yang memahami regulasi dan prosedur perizinan setempat, sehingga proses pengurusan bisa dilakukan secara efektif di mana pun lokasi bangunan Anda.
Apakah IMB lama perlu diubah ke PBG?
IMB yang sudah terbit sebelum berlakunya PP No. 16/2021 masih tetap berlaku dan diakui secara hukum. Anda tidak perlu mengubah IMB lama ke PBG kecuali ada perubahan fisik bangunan yang signifikan. Namun jika Anda berencana untuk renovasi atau perluasan, maka PBG baru perlu diterbitkan sesuai regulasi terkini.
Berapa biaya retribusi PBG yang harus dibayar ke pemerintah daerah?
Biaya retribusi PBG ditetapkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan bervariasi. Umumnya dihitung berdasarkan luas bangunan, fungsi bangunan, dan lokasi. Biaya retribusi ini dibayarkan langsung kepada Pemda dan tidak termasuk dalam paket layanan kami. Tim kami akan membantu menghitung estimasi retribusi sesuai lokasi bangunan Anda.
Apakah ada garansi PBG pasti terbit jika menggunakan layanan SIMBG.co.id?
Kami memberikan garansi proses yang profesional dan dokumen yang lengkap sesuai standar. Tingkat keberhasilan kami mencapai 98%. Jika terdapat penolakan karena ketidaklengkapan atau perbaikan dokumen dari pihak kami, kami akan melakukan revisi tanpa biaya tambahan. Namun karena proses persetujuan akhir berada di tangan instansi pemerintah, kami tidak bisa menjamin 100% dalam kondisi yang benar-benar di luar kendali.
Bagaimana cara memulai layanan dengan SIMBG.co.id?
Sangat mudah! Anda cukup menghubungi kami melalui WhatsApp atau formulir kontak di website ini. Tim konsultan kami akan merespons dalam 1×24 jam, melakukan konsultasi awal secara gratis, dan memberikan penjelasan lengkap mengenai proses, dokumen, dan estimasi biaya. Tidak ada biaya atau komitmen apapun untuk konsultasi awal.
