- Konsultan Perizinan Bangunan #1
Cepat, Legal &
Terpercaya
SIMBG.co.id hadir sebagai mitra terpercaya pengurusan Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung komersial, hunian, dan industri di
seluruh Indonesia. Proses terstruktur, tim bersertifikat, dan hasil
terverifikasi pemerintah.
Terdaftar di OSS-RBA
Sesuai PP No.16/2021
Berlisensi Resmi PUPR
Proses Terstandarisasi
Dipercaya 100+ klien di seluruh Indonesia
- Layanan Kami
Paket Layanan Sertifikat Laik Fungsi
dengan kebutuhan dan skala bangunan Anda.
Paket Standard Plus+
Luas bangunan 100 M² - 500 M²
Rp 50.000.000 – Rp 61.000.000
Paket SLF sudah termasuk:
- Biaya Konsultasi Perizinan SLF
- Biaya Pembuatan As Built Drawing
- Biaya Laporan Pengujian Struktur
- Biaya Sidang Pembahasan SLF
- Biaya Tenaga Ahli Utama Arsitektur, Struktur & MEP
- Biaya Audit, Pemeriksaan Lapangan & Verifikasi
- Biaya Pembuatan Kajian Kelaikan Fungsi Bangunan
- Biaya Koordinasi Penerbitan SK
- Harga ini khusus wilayah Jabodetabek
- Harga belum termasuk PPN & Biaya Retribusi
- Syarat dan ketentuan berlaku
Paket Standard Plus+
Luas bangunan 501 M² - 1.000 M²
Rp 67.000.000 – Rp 74.000.000
Paket SLF sudah termasuk:
- Biaya Konsultasi Perizinan SLF
- Biaya Pembuatan As Built Drawing
- Biaya Laporan Pengujian Struktur
- Biaya Sidang Pembahasan SLF
- Biaya Tenaga Ahli Utama Arsitektur, Struktur & MEP
- Biaya Audit, Pemeriksaan Lapangan & Verifikasi
- Biaya Pembuatan Kajian Kelaikan Fungsi Bangunan
- Biaya Koordinasi Penerbitan SK
- Harga ini khusus wilayah Jabodetabek
- Harga belum termasuk PPN & Biaya Retribusi
- Syarat dan ketentuan berlaku
Paket Standard Plus+
Luas bangunan 1.001 M² - 5.000 M²
Rp 111.000.000 – Rp 216.000.000
Paket SLF sudah termasuk:
- Biaya Konsultasi Perizinan SLF
- Biaya Pembuatan As Built Drawing
- Biaya Laporan Pengujian Struktur
- Biaya Sidang Pembahasan SLF
- Biaya Tenaga Ahli Utama Arsitektur, Struktur & MEP
- Biaya Audit, Pemeriksaan Lapangan & Verifikasi
- Biaya Pembuatan Kajian Kelaikan Fungsi Bangunan
- Biaya Koordinasi Penerbitan SK
- Harga ini khusus wilayah Jabodetabek
- Harga belum termasuk PPN & Biaya Retribusi
- Syarat dan ketentuan berlaku
Paket Standard Plus+
Luas bangunan 5.001 M² - 9.999 M²
Rp 227.000.000 – Rp 305.000.000
Paket SLF sudah termasuk:
- Biaya Konsultasi Perizinan SLF
- Biaya Pembuatan As Built Drawing
- Biaya Laporan Pengujian Struktur
- Biaya Sidang Pembahasan SLF
- Biaya Tenaga Ahli Utama Arsitektur, Struktur & MEP
- Biaya Audit, Pemeriksaan Lapangan & Verifikasi
- Biaya Pembuatan Kajian Kelaikan Fungsi Bangunan
- Biaya Koordinasi Penerbitan SK
- Harga ini khusus wilayah Jabodetabek
- Harga belum termasuk PPN
- Syarat dan ketentuan berlaku
Paket Standard Plus+
Luas bangunan 10.000 M² - 20.000 M²
Rp 308.000.000 – Rp 317.000.000
Paket SLF sudah termasuk:
- Biaya Konsultasi Perizinan SLF
- Biaya Pembuatan As Built Drawing
- Biaya Laporan Pengujian Struktur
- Biaya Sidang Pembahasan SLF
- Biaya Tenaga Ahli Utama Arsitektur, Struktur & MEP
- Biaya Audit, Pemeriksaan Lapangan & Verifikasi
- Biaya Pembuatan Kajian Kelaikan Fungsi Bangunan
- Biaya Koordinasi Penerbitan SK
- Harga ini khusus wilayah Jabodetabek
- Harga belum termasuk PPN
- Syarat dan ketentuan berlaku
Paket Standard Plus+
Luas bangunan 20.001.001 M² - 50.000 M²
Rp 320.000.000 – Rp 337.000.000
Paket SLF sudah termasuk:
- Biaya Konsultasi Perizinan SLF
- Biaya Pembuatan As Built Drawing
- Biaya Laporan Pengujian Struktur
- Biaya Sidang Pembahasan SLF
- Biaya Tenaga Ahli Utama Arsitektur, Struktur & MEP
- Biaya Audit, Pemeriksaan Lapangan & Verifikasi
- Biaya Pembuatan Kajian Kelaikan Fungsi Bangunan
- Biaya Koordinasi Penerbitan SK
- Harga ini khusus wilayah Jabodetabek
- Harga belum termasuk PPN
- Syarat dan ketentuan berlaku
Layanan Pemeriksaan Tambahan
Dapat dikombinasikan dengan paket utama manapun
* Harga bersifat estimasi dan dapat berubah sesuai skala & kompleksitas bangunan. Hubungi kami untuk penawaran spesifik.
- Pahami SLF
Apa itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?
Definisi Resmi SLF
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
⚠️ Sanksi Tanpa SLF
- Denda administratif hingga 10% dari nilai bangunan
- Perintah penghentian kegiatan/operasional
- Pembongkaran bangunan
- Pidana penjara dan denda pidana
Tujuan SLF
Memastikan bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif sehingga aman, sehat, nyaman, dan berkelanjutan untuk dihuni atau digunakan.
Masa Berlaku SLF
SLF berlaku selama 20 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non-hunian, dengan kewajiban perpanjangan setelah habis masa berlakunya.
Perbedaan SLF & PBG
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin untuk memulai pembangunan. SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun sebagai bukti kelaikan fungsi.
Penerbit SLF
SLF diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) melalui Dinas PUPR atau DPMPTSP setempat setelah proses pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan.
- UU No. 28/2002
Undang-Undang Bangunan Gedung
Mengatur persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, termasuk keharusan memiliki sertifikat kelayakan fungsi.
- PP No. 16/2021
Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
Peraturan turunan yang mengatur secara teknis mekanisme penerbitan SLF, termasuk persyaratan, prosedur, dan sanksi.
- Permen PUPR No. 27/2018
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Pedoman teknis pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung untuk menerbitkan SLF oleh Pemerintah Daerah.
- UU No. 11/2020
Cipta Kerja (Omnibus Law)
Memperkuat regulasi PBG dan SLF sebagai pengganti IMB, menyederhanakan proses perizinan bangunan gedung.
Regulasi Terbaru 2024
Berdasarkan implementasi UU Cipta Kerja, IMB telah resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Seluruh perizinan bangunan kini terintegrasi melalui sistem OSS-RBA dan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Pengembang / Developer
Wajib mengurus SLF sebelum bangunan diserahterimakan kepada pembeli atau penghuni.
Contoh :
- Developer perumahan
- Pengembang apartemen
- Kontraktor proyek
Pemilik Bangunan Komersial
Gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, dan bangunan komersial lainnya wajib memiliki SLF.
Contoh :
- Pemilik gedung kantor
- Pengelola mall
- Pemilik hotel/resort
Pemilik Bangunan Industri
Pabrik, gudang, dan fasilitas industri yang memiliki bangunan permanen wajib memiliki SLF.
Contoh :
- Pemilik pabrik
- Pengelola gudang
- Fasilitas produksi
Instansi Pemerintah & Publik
Gedung pemerintah, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas publik wajib memiliki SLF sebagai bukti kelaikan.
Contoh :
- Instansi pemerintah
- Sekolah & kampus
- Rumah sakit
Bekerja sesuai regulasi & standar dari
- PUPR
Kementerian PUPR
- OSS
OSS-RBA
- SIMBG
SIMBG
- DPMPTSP
DPMPTSP
- IAI
IAI
- PII
PII
100%
Legal & Resmi
38
Provinsi Jangkauan
8+
Tahun Pengalaman
100+
Proyek Selesai
- Pencapaian Kami
Angka yang Berbicara Sendiri
membuktikan kepercayaan klien kami.
Bergabunglah dengan 100+ Klien Puas Kami
Mulai perjalanan perizinan bangunan Anda dengan konsultasi gratis bersama
tim ahli kami. Tanpa biaya, tanpa komitmen.
- Keunggulan Kami
Mengapa Memilih SIMBG.co.id?
Kami bukan sekadar konsultan perizinan biasa. Kami adalah mitra strategis yang
memastikan bangunan Anda legal, aman, dan bernilai tinggi.
Tim Ahli Bersertifikat
Seluruh konsultan kami memiliki sertifikasi resmi dari IAI (Arsitek), PII (Insinyur), dan IPTB yang diakui Pemerintah.
Proses Efisien & Cepat
Sistem manajemen dokumen digital dan jaringan koordinasi langsung dengan instansi terkait mempercepat proses pengurusan.
Jaringan Nasional
Tersebar di 38 provinsi, kami memiliki mitra lokal yang mengerti regulasi daerah dan prosedur instansi setempat.
Laporan Progres Real-time
Klien dapat memantau perkembangan pengajuan SLF secara real-time melalui portal klien kami yang terintegrasi.
Garansi Keberhasilan
Kami berkomitmen menyelesaikan setiap proyek hingga SLF terbit, dengan tingkat keberhasilan 98% di pengajuan pertama.
Dukungan Purna Jual
Layanan tidak berhenti setelah SLF terbit. Kami memberikan panduan perpanjangan dan pemeliharaan kelaikan fungsi bangunan.
Kata Klien Kami
Kepercayaan klien adalah aset terbesar kami
Tim Profesional PT Arctect Karya Persero
15+ tenaga ahli bersertifikat siap mendampingi Anda
- Alur Proses
Bagaimana Proses Pengurusan SLF?
Proses terstruktur dan transparan dari konsultasi awal hingga SLF terbit di tangan Anda.
Konsultasi Awal
Hubungi tim kami melalui WhatsApp, telepon, atau form online. Kami akan melakukan sesi konsultasi gratis untuk memahami kebutuhan dan scope proyek Anda.
- Analisis kebutuhan klien
- Penjelasan proses & timeline
- Estimasi biaya awal
- Tanda tangan MoU
Survey & Asesmen
Tim ahli kami melakukan survey lapangan langsung ke lokasi bangunan untuk menilai kondisi teknis dan kesesuaian dengan standar kelaikan fungsi.
- Pemeriksaan struktur bangunan
- Cek sistem MEP (Mekanikal/Elektrikal)
- Asesmen aksesibilitas
- Dokumentasi kondisi eksisting
Pengumpulan Dokumen
Tim kami membantu mengidentifikasi, mengumpulkan, dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan untuk pengajuan SLF sesuai ketentuan.
- Dokumen kepemilikan bangunan
- Dokumen teknis & as-built drawing
- Sertifikat uji instalasi
- Surat pernyataan kelaikan
Penyusunan Berkas
Tim konsultan kami menyusun seluruh berkas teknis dan administratif, termasuk laporan pemeriksaan kelaikan fungsi secara profesional.
- Laporan pemeriksaan teknis
- Formulir pengajuan SLF
- Rekomendasi perbaikan (jika ada)
- Review dan finalisasi dokumen
Pengajuan ke Instansi
Kami mengajukan permohonan SLF ke DPMPTSP atau Dinas PUPR setempat melalui sistem SIMBG online maupun tatap muka langsung.
- Pengajuan via SIMBG Online
- Koordinasi dengan TABG/IPTB
- Pemeriksaan lapangan oleh dinas
- Pemenuhan koreksi (jika ada)
SLF Terbit
Setelah semua proses selesai dan diverifikasi, SLF resmi diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Kami menyerahkan dokumen asli beserta panduan masa berlaku.
- Penerimaan SLF resmi
- Verifikasi keaslian dokumen
- Serah terima ke klien
- Panduan perpanjangan SLF
Total Estimasi Waktu
Sangat tergantung kompleksitas proyek
bangunan dan respons instansi daerah. Kami
berkomitmen menyelesaikan sesuai jadwal yang disepakati.
- FAQ
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar SLF dan layanan kami.
Apa itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan apakah wajib dimiliki?
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat resmi dari Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak untuk digunakan. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 jo PP No. 16 Tahun 2021, SLF WAJIB dimiliki oleh semua bangunan gedung sebelum dimanfaatkan/dihuni. Bangunan tanpa SLF dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Berapa lama masa berlaku SLF dan bagaimana cara memperpanjangnya?
Masa berlaku SLF berbeda berdasarkan fungsi bangunan: (1) Bangunan rumah tinggal: 20 tahun; (2) Bangunan non-hunian (komersial, industri, publik): 5 tahun. Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis melalui proses pemeriksaan berkala. Kami menyediakan layanan perpanjangan SLF dengan proses yang lebih cepat karena data bangunan sudah terdokumentasi.
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengurus SLF?
Dokumen utama yang diperlukan antara lain: (1) PBG/IMB asli dan salinan; (2) As-built drawing (gambar sesuai kondisi nyata); (3) Dokumen kepemilikan tanah/bangunan (SHM/SHGB); (4) Laporan uji struktur dari konsultan independen; (5) Sertifikat uji instalasi (listrik, plumbing, proteksi kebakaran); (6) Surat pernyataan kelaikan fungsi dari pemilik. Tim kami akan membantu mengidentifikasi dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan.
Apakah SIMBG.co.id melayani pengurusan SLF di seluruh Indonesia?
Ya, kami melayani pengurusan SLF di seluruh 34 provinsi di Indonesia. Kami memiliki jaringan mitra konsultan lokal dan tim yang berpengalaman dalam regulasi daerah di berbagai wilayah. Untuk daerah-daerah tertentu, kami bekerja sama dengan mitra terpercaya yang memahami prosedur instansi setempat.
Berapa biaya konsultasi awal dan apakah benar-benar gratis?
Ya, konsultasi awal kami 100% GRATIS tanpa biaya apapun. Pada sesi konsultasi awal, kami akan mendiskusikan kondisi bangunan Anda, scope pekerjaan yang diperlukan, estimasi waktu, dan estimasi biaya. Tidak ada kewajiban untuk melanjutkan ke layanan berbayar setelah konsultasi awal. Hubungi kami melalui WhatsApp atau form di website ini.
Bagaimana jika bangunan saya belum memiliki PBG (IMB)?
Jika bangunan belum memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB, kami menyediakan paket lengkap pengurusan PBG + SLF secara bersamaan. Proses pengurusan PBG terlebih dahulu diperlukan sebelum dapat mengajukan SLF. Kami akan memandu Anda melalui seluruh proses dengan biaya dan waktu yang sudah dioptimalkan.
Apa yang terjadi jika pengajuan SLF ditolak atau ada koreksi dari dinas?
Kami memberikan garansi penyelesaian pada setiap proyek. Jika terdapat permintaan koreksi atau perbaikan dari instansi terkait, tim kami akan menangani seluruh proses revisi tanpa biaya tambahan. Kami memiliki pengalaman menghadapi berbagai situasi dan memastikan setiap klien berhasil mendapatkan SLF yang sah.
Apa yang terjadi jika pengajuan SLF ditolak atau ada koreksi dari dinas?
Kami memberikan garansi penyelesaian pada setiap proyek. Jika terdapat permintaan koreksi atau perbaikan dari instansi terkait, tim kami akan menangani seluruh proses revisi tanpa biaya tambahan. Kami memiliki pengalaman menghadapi berbagai situasi dan memastikan setiap klien berhasil mendapatkan SLF yang sah.
Masih ada pertanyaan?
Tim konsultan kami siap menjawab semua pertanyaan Anda secara langsung.
- Konsultasi Gratis
Mulai Perjalanan Perizinan Anda Sekarang
Isi formulir ini dan tim konsultan kami akan menghubungi Anda dalam 1×24 jam kerja untuk membahas kebutuhan pengurusan SLF Anda secara detail, tanpa biaya apapun.
- Analisis kebutuhan SLF sesuai jenis & fungsi bangunan Anda
- Estimasi biaya & timeline yang transparan dan akurat
- Checklist dokumen yang diperlukan dari awal hingga SLF terbit
- Tidak ada kewajiban lanjut setelah konsultasi awal
Atau hubungi langsung:
+62 813-2299-123
helpdesk@simbg.co.id
Kantor
Gedung Persada Office Park Building B Lt.9 unit A&B, Jl. KH. Noer Ali No.3A, RT.003/RW.025, Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bek
Jam Operasional
Sen–Jum: 08.00–17.00 WIB
Form Konsultasi Gratis
Semua field wajib diisi
- Data Anda aman & tidak akan disebarluaskan kepada pihak ketiga
