Konsultan SLF dengan tenaga ahli Tersertifikasi Kompentensi HAKI
SLF atau sertifikat laik fungsi adalah sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.
Dalam Pembangunan Infrastruktur, Perizinan Bangunan wajib adanya agar memenuhi aspek aspek dan standarisasi bangunan yang berlaku. Baik itu sebelum dibangun atau sesudah dibangun. SIMBG.CO.ID sangat sadar akan kebutuhan ini dan untuk keperluan tersebut kami akhirnya menyediakan jasa pengurusan SLF untuk memenuhi kebutuhan usaha dan bangunan anda.
Alasan mengapa urus izin bangunan bersama SIMBG.CO.ID
Dukungan Tenaga Ahli Tersertifikasi oleh HAKI & bagian dari PUPR
Berpengalaman Melayani seluruh pembangunan di Indonesia
Dilakukannya Survei menuju Lokasi pembangunan
Punya pertanyaan terkait Perizinan Bangunan?
Konsultasi nyaman dan perjanjian kerja fleksibel.
CPR kami akan mendampingi anda untuk sukseskan perizinan dengan mudah dan fast response
Segala yang ingin Anda ketahui tentang Perizinan Lingkungan bisa Konsultasi sekarang bersama Tenaga Ahli dan CPR amdalku