Persetujuan Bangunan Gedung

Konsultan IMB/PBG dengan tenaga ahli Tersertifikasi Kompentensi HAKI

Pengurusan IMB/PBG Non Rumting

Dalam Pembangunan Infrastruktur, Perizinan Bangunan wajib adanya agar memenuhi aspek aspek dan standarisasi bangunan yang berlaku. Baik itu sebelum dibangun atau sesudah dibangun. Di Indonesia sendiri dalam membangun infrastruktur dibutuhkah Perizinan bangunan meliputi IMB/ PBG, SLF, Rekomendasi Keselamatan Kebakaran, Andalalin, AMDAL dan lain sebagainya SIMBG.CO.ID sangat sadar akan kebutuhan ini dan untuk keperluan tersebut kami akhirnya menyediakan jasa pengurusan IMB/PBG untuk memenuhi kebutuhan usaha dan bangunan anda.

PBG atau persetujuan bangunan gedung adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

Manfaat yang didapat

  • Memastikan pembangunan berstatus legal
  • Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan bagi penggunanya
  • Mendata keberadaan rencana bangunan gedung

Berapa Estimasi Waktu pembuatan PBG ?

Untuk melaksanakan pengurusan PBG yaitu -+ 180 hari kerja, karena harus melakukan pemenuhan persyaratan PBG tersebut. terkecuali jika persyaratan sudah lengkap terpenuhi maka waktu yang dibutuhkan hanya 28 hari kerja

Biaya Hemat, Kualitas Hebat. Pengurusan PBG

Pilihan terbaik untuk Anda yang membutuhkan layanan pengurusan PBG pasti hemat dan efisien. Paket Terdapat kategori antara lain Paket untuk Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/kota. SIMBG.CO.ID juga menyediakan layanan Konsultasi pelanggan yang siap membantu pengurusan izin bangunan Anda.

PBG Non Rumting

Paket Standard Plus+
Khusus Luasan
<100 M² - 500 M²

Rp. 69.000.000
-
Rp. 100.000.000

Paket PBG sudah termasuk:
  • Biaya Konsultasi Perizinan PBG
  • Biaya Pembuatan Gambar 2D & 3D
  • Biaya Laporan & Uji Sondir Tanah
  • Biaya Persetujuan Lingkungan (SPPL)
  • Biaya Sidang Pembahasan PBG
  • Biaya Tenaga Ahli Utama Arsitektur, Struktur & MEP
  • Biaya Pembuatan Spesifikasi Architecture, Structure & MEP
  • Biaya Pembuatan Laporan Perhitungan Struktur
  • Biaya Pengesahan Siteplan / IRK / KRK / PKKPR
  • Biaya Koordinasi Penerbitan SK Persetujuan Bangunan Gedung
  • Harga ini khusus Wilayah Jabodetabek
  • Harga belum termasuk PPN & Biaya Retribusi
Buat Pesanan →

*syarat dan ketentuan berlaku

PBG Non Rumting

Paket Standard Plus+
Khusus Luasan
501 M² - 750 M²

Rp. 110.000.000

Paket PBG sudah termasuk:
  • Biaya Konsultasi Perizinan PBG
  • Biaya Pembuatan Gambar 2D & 3D
  • Biaya Laporan & Uji Sondir Tanah
  • Biaya Persetujuan Lingkungan (SPPL)
  • Biaya Sidang Pembahasan PBG
  • Biaya Tenaga Ahli Utama Arsitektur, Struktur & MEP
  • Biaya Pembuatan Spesifikasi Architecture, Structure & MEP
  • Biaya Pembuatan Laporan Perhitungan Struktur
  • Biaya Pengesahan Siteplan / IRK / KRK / PKKPR
  • Biaya Koordinasi Penerbitan SK Persetujuan Bangunan Gedung
  • Harga ini khusus Wilayah Jabodetabek
  • Harga belum termasuk PPN & Biaya Retribusi
Buat Pesanan →

*syarat dan ketentuan berlaku

PBG Non Rumting

Paket Standard Plus+
Khusus Luasan
751 M² - 1.000 M²

Rp. 122.000.000

Paket PBG sudah termasuk:
  • Biaya Konsultasi Perizinan PBG
  • Biaya Pembuatan Gambar 2D & 3D
  • Biaya Laporan & Uji Sondir Tanah
  • Biaya Persetujuan Lingkungan (SPPL)
  • Biaya Sidang Pembahasan PBG
  • Biaya Tenaga Ahli Utama Arsitektur, Struktur & MEP
  • Biaya Pembuatan Spesifikasi Architecture, Structure & MEP
  • Biaya Pembuatan Laporan Perhitungan Struktur
  • Biaya Pengesahan Siteplan / IRK / KRK / PKKPR
  • Biaya Koordinasi Penerbitan SK Persetujuan Bangunan Gedung
  • Harga ini khusus Wilayah Jabodetabek
  • Harga belum termasuk PPN & Biaya Retribusi
Buat Pesanan →

*syarat dan ketentuan berlaku

PBG Non Rumting

Paket Standard Plus+
Khusus Luasan
1.001 M² - 2.000 M²

Rp. 136.000.000
-
Rp. 149.000.000

Paket PBG sudah termasuk:
  • Biaya Konsultasi Perizinan PBG
  • Biaya Pembuatan Gambar 2D & 3D
  • Biaya Laporan & Uji Sondir Tanah
  • Biaya Persetujuan Lingkungan (SPPL)
  • Biaya Sidang Pembahasan PBG
  • Biaya Tenaga Ahli Utama Arsitektur, Struktur & MEP
  • Biaya Pembuatan Spesifikasi Architecture, Structure & MEP
  • Biaya Pembuatan Laporan Perhitungan Struktur
  • Biaya Pengesahan Siteplan / IRK / KRK / PKKPR
  • Biaya Koordinasi Penerbitan SK Persetujuan Bangunan Gedung
  • Harga ini khusus Wilayah Jabodetabek
  • Harga belum termasuk PPN & Biaya Retribusi
Buat Pesanan →

*syarat dan ketentuan berlaku

PBG Non Rumting

Paket Standard Plus+
Khusus Luasan
2.001 M² - 5.000 M²

Rp. 158.000.000
-
Rp. 216.000.000

Paket PBG sudah termasuk:
  • Biaya Konsultasi Perizinan PBG
  • Biaya Pembuatan Gambar 2D & 3D
  • Biaya Laporan & Uji Sondir Tanah
  • Biaya Persetujuan Lingkungan (SPPL)
  • Biaya Sidang Pembahasan PBG
  • Biaya Tenaga Ahli Utama Arsitektur, Struktur & MEP
  • Biaya Pembuatan Spesifikasi Architecture, Structure & MEP
  • Biaya Pembuatan Laporan Perhitungan Struktur
  • Biaya Pengesahan Siteplan / IRK / KRK / PKKPR
  • Biaya Koordinasi Penerbitan SK Persetujuan Bangunan Gedung
  • Harga ini khusus Wilayah Jabodetabek
  • Harga belum termasuk PPN & Biaya Retribusi
Buat Pesanan →

*syarat dan ketentuan berlaku

PBG Non Rumting

Paket Standard Max
Khusus Luasan
5.001 M² - 9.999 M²

Rp. 874.000.000
-
Rp. 1.075.000.000

Paket PBG sudah termasuk:
  • Biaya Konsultasi Perizinan PBG
  • Biaya Pembuatan Gambar 2D & 3D
  • Biaya Laporan & Uji Sondir Tanah
  • Biaya Persetujuan Lingkungan (UKL UPL)
  • Biaya Sidang Pembahasan PBG
  • Biaya Tenaga Ahli Utama Arsitektur, Struktur & MEP
  • Biaya Pembuatan Spesifikasi Architecture, Structure & MEP
  • Biaya Pembuatan Laporan Perhitungan Struktur
  • Biaya Pengesahan Siteplan / IRK / KRK / PKKPR
  • Biaya Koordinasi Penerbitan SK Persetujuan Bangunan Gedung
  • Biaya Rincian Teknis TPS Limbah B3
  • Biaya Pertek Lingkungan (BMAL, Emisi, B3)
  • Biaya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
  • Biaya Peil Banjir
  • Harga ini khusus Wilayah Jabodetabek
  • Harga belum termasuk PPN & Biaya Retribusi
Buat Pesanan →

*syarat dan ketentuan berlaku

PBG Non Rumting

Paket Standard Max
Khusus Luasan
10.000 M² - 20.000 M²

Rp. 1.752.000.000
-
Rp. 1.896.000.000

Paket PBG sudah termasuk:
  • Biaya Konsultasi Perizinan PBG
  • Biaya Pembuatan Gambar 2D & 3D
  • Biaya Laporan & Uji Sondir Tanah
  • Biaya Persetujuan Lingkungan (UKL UPL)
  • Biaya Sidang Pembahasan PBG
  • Biaya Tenaga Ahli Utama Arsitektur, Struktur & MEP
  • Biaya Pembuatan Spesifikasi Architecture, Structure & MEP
  • Biaya Pembuatan Laporan Perhitungan Struktur
  • Biaya Pengesahan Siteplan / IRK / KRK / PKKPR
  • Biaya Koordinasi Penerbitan SK Persetujuan Bangunan Gedung
  • Biaya Rincian Teknis TPS Limbah B3
  • Biaya Pertek Lingkungan (BMAL, Emisi, B3)
  • Biaya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
  • Biaya Peil Banjir
  • Harga ini khusus Wilayah Jabodetabek
  • Harga belum termasuk PPN & Biaya Retribusi
Buat Pesanan →

*syarat dan ketentuan berlaku

PBG Non Rumting

Paket Standard Max
Khusus Luasan
20.001 M² - 50.000 M²

Rp. 2.111.000.000
-
Rp. 2.977.000.000

Paket PBG sudah termasuk:
  • Biaya Konsultasi Perizinan PBG
  • Biaya Pembuatan Gambar 2D & 3D
  • Biaya Laporan & Uji Sondir Tanah
  • Biaya Persetujuan Lingkungan (AMDAL)
  • Biaya Sidang Pembahasan PBG
  • Biaya Tenaga Ahli Utama Arsitektur, Struktur & MEP
  • Biaya Pembuatan Spesifikasi Architecture, Structure & MEP
  • Biaya Pembuatan Laporan Perhitungan Struktur
  • Biaya Pengesahan Siteplan / IRK / KRK / PKKPR
  • Biaya Koordinasi Penerbitan SK Persetujuan Bangunan Gedung
  • Biaya Rincian Teknis TPS Limbah B3
  • Biaya Pertek Lingkungan (BMAL, Emisi, B3)
  • Biaya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
  • Biaya Peil Banjir
  • Harga ini khusus Wilayah Jabodetabek
  • Harga belum termasuk PPN & Biaya Retribusi
Buat Pesanan →

*syarat dan ketentuan berlaku

Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Bangunan Gedung, anda akan diminta dan diharapkan sudah melengkapi data dokumen atau informasi seperti dibawah berikut :

  • Perusahaan
  • Tanah
  • Data penyelidikan tanah
  • Izin lingkungan
  • Izin Masyarakat, izin persetujuan warga untuk bangunan umum, social, pendidikan
  • Gambar perencanaan (untuk bangunan yang belum jadi) atau As built drawing (Arsitektur, struktur, MEP).
  • Kajian teknis untuk bangunan eksisting
  • Pemilik bangunan harus melengkapi dan memenuhi 2 persyaratan utama
    • Dokumen rencana teknis
    • Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi
  • Dokumen rencana diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota pemerintah daerah provinsi
  • Melakukan konsultasi, dokumen rencana teknik akan diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi:
    • Pendaftaran
    • Pemeriksaan pemenuhan standar teknis
    • Pernyataan pemenuhan standar teknis
    • Produksi gambar (jika tidak ada gambar dari client)
  • Pendaftaran dapat dilakukan bersama SIMBG.CO.ID dan diminta data seperti
    • Data pemilik bangunan
    • Data bangunan gedung
    • Dokumen rencana teknis
  • Pemeriksaan dokumen oleh simbg.CO.ID untuk memeriksa kelengkapan informasi
  • Memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada anda
  • Penerbitan Persetujuan bangunan gedung
  • (Sumber PP No 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung)
Prosedur SIMBG

Kami siap dampingi kesuksesan bangunan anda!

Alasan mengapa urus izin bangunan bersama SIMBG.CO.ID

Ikon Dukungan

Dukungan Tenaga Ahli Tersertifikasi oleh HAKI & bagian dari PUPR

Ikon Berpengalaman

Berpengalaman Melayani seluruh pembangunan di Indonesia

Ikon Survei

Dilakukannya Survei menuju Lokasi pembangunan

Punya pertanyaan terkait Perizinan Bangunan?

Konsultasi Bersama CPR kami

Konsultasi nyaman dan perjanjian kerja fleksibel.

CPR kami akan mendampingi anda untuk sukseskan perizinan dengan mudah dan fast response

Mulai mengurus Izin Bangunan Gedung Bersama SIMBG.CO.ID!

Segala yang ingin Anda ketahui tentang Perizinan Bangunan Gedung bisa Konsultasi sekarang bersama Tenaga Ahli SIMBG

Scroll to Top