Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rumah Tinggal

Konsultan IMB/PBG dengan tenaga ahli Tersertifikasi Kompentensi HAKI

Pengurusan PBG Rumah Tinggal

Dalam pembangunan rumah tinggal, perizinan bangunan merupakan hal yang wajib dipenuhi agar proses pembangunan berjalan sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku. Perizinan ini diperlukan baik sebelum pembangunan dimulai maupun pada saat melakukan renovasi atau perubahan pada bangunan yang sudah ada.

Di Indonesia, pembangunan rumah tinggal memerlukan perizinan resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diproses melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) dari pemerintah. Selain PBG, dalam beberapa kondisi juga dapat diperlukan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai konsultan yang berpengalaman dalam pengurusan perizinan bangunan, SIMBG.CO.ID menyediakan layanan jasa pengurusan PBG Rumah Tinggal untuk membantu pemilik rumah memperoleh izin pembangunan secara resmi, aman, dan sesuai dengan regulasi pemerintah.

Apa itu PBG Rumah Tinggal?

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik rumah atau perwakilannya untuk melakukan kegiatan pembangunan, renovasi, perawatan, maupun perubahan pada rumah tinggal sesuai dengan rencana teknis bangunan yang telah ditetapkan.

PBG merupakan pengganti dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang sebelumnya digunakan sebagai izin pembangunan di Indonesia.

Manfaat Memiliki PBG Rumah Tinggal

Dengan memiliki PBG rumah tinggal, pemilik bangunan akan mendapatkan berbagai manfaat, antara lain:
  • Rumah yang dibangun dengan PBG memiliki izin resmi dari pemerintah sehingga terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
  • Bangunan rumah dirancang sesuai standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penghuninya.
  • Keberadaan bangunan rumah tercatat secara administratif dalam sistem pemerintah melalui SIMBG.
  • Mempermudah proses administrasi di masa depan Seperti proses jual beli rumah, pengajuan kredit bank, renovasi bangunan, maupun pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) apabila dibutuhkan.

Berapa Estimasi Waktu pembuatan PBG ?

Untuk melaksanakan pengurusan PBG yaitu -+ 180 hari kerja, karena harus melakukan pemenuhan persyaratan PBG tersebut. terkecuali jika persyaratan sudah lengkap terpenuhi maka waktu yang dibutuhkan hanya 28 hari kerja

Biaya Hemat, Kualitas Hebat. Pengurusan PBG Rumah Tinggal

Kami menyediakan layanan pengurusan PBG Rumah Tinggal dengan proses yang efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan pemerintah melalui sistem SIMBG.

Layanan kami meliputi: Konsultasi perizinan rumah tinggal, Penyusunan dokumen teknis bangunan, Pendampingan proses pengajuan melalui SIMBG, Koordinasi hingga izin PBG diterbitkan

SIMBG.CO.ID juga menyediakan layanan konsultasi pelanggan yang siap membantu Anda dalam memahami dan mengurus seluruh proses perizinan pembangunan rumah secara mudah dan profesional.

PBG Rumah Tinggal

Paket Standard Plus+
Khusus Luasan
25 M² - 200 M²

Rp. 23.000.000
-
Rp. 28.000.000

Paket PBG sudah termasuk:
  • Biaya Konsultasi Perizinan PBG
  • Biaya Pembuatan Gambar 2D & 3D
  • Biaya Laporan & Uji Sondir Tanah
  • Biaya Persetujuan Lingkungan (SPPL)
  • Biaya Sidang Pembahasan PBG
  • Biaya Tenaga Ahli Utama Arsitektur, Struktur & MEP
  • Biaya Pembuatan Spesifikasi Architecture, Structure & MEP
  • Biaya Pembuatan Laporan Perhitungan Struktur
  • Biaya Pengesahan Siteplan / IRK / KRK / PKKPR
  • Biaya Koordinasi Penerbitan SK Persetujuan Bangunan Gedung
  • Harga ini khusus Wilayah Jabodetabek
  • Harga belum termasuk PPN & Biaya Retribusi
Buat Pesanan →

*syarat dan ketentuan berlaku

PBG Rumah Tinggal

Paket Standard Plus+
Khusus Luasan
201 M² - 500 M²

Rp. 32.000.000
-
Rp. 38.000.000

Paket PBG sudah termasuk:
  • Biaya Konsultasi Perizinan PBG
  • Biaya Pembuatan Gambar 2D & 3D
  • Biaya Laporan & Uji Sondir Tanah
  • Biaya Persetujuan Lingkungan (SPPL)
  • Biaya Sidang Pembahasan PBG
  • Biaya Tenaga Ahli Utama Arsitektur, Struktur & MEP
  • Biaya Pembuatan Spesifikasi Architecture, Structure & MEP
  • Biaya Pembuatan Laporan Perhitungan Struktur
  • Biaya Pengesahan Siteplan / IRK / KRK / PKKPR
  • Biaya Koordinasi Penerbitan SK Persetujuan Bangunan Gedung
  • Harga ini khusus Wilayah Jabodetabek
  • Harga belum termasuk PPN & Biaya Retribusi
Buat Pesanan →

*syarat dan ketentuan berlaku

PBG Rumah Tinggal

Paket Standard Plus+
Khusus Luasan
501 M² - 700 M²

Rp. 43.000.000
-
Rp. 46.000.000

Paket PBG sudah termasuk:
  • Biaya Konsultasi Perizinan PBG
  • Biaya Pembuatan Gambar 2D & 3D
  • Biaya Laporan & Uji Sondir Tanah
  • Biaya Persetujuan Lingkungan (SPPL)
  • Biaya Sidang Pembahasan PBG
  • Biaya Tenaga Ahli Utama Arsitektur, Struktur & MEP
  • Biaya Pembuatan Spesifikasi Architecture, Structure & MEP
  • Biaya Pembuatan Laporan Perhitungan Struktur
  • Biaya Pengesahan Siteplan / IRK / KRK / PKKPR
  • Biaya Koordinasi Penerbitan SK Persetujuan Bangunan Gedung
  • Harga ini khusus Wilayah Jabodetabek
  • Harga belum termasuk PPN & Biaya Retribusi
Buat Pesanan →

*syarat dan ketentuan berlaku

PBG Rumah Tinggal

Paket Standard Plus+
Khusus Luasan
701 M² - 1.000 M²

Rp. 50.000.000
-
Rp. 59.000.000

Paket PBG sudah termasuk:
  • Biaya Konsultasi Perizinan PBG
  • Biaya Pembuatan Gambar 2D & 3D
  • Biaya Laporan & Uji Sondir Tanah
  • Biaya Persetujuan Lingkungan (SPPL)
  • Biaya Sidang Pembahasan PBG
  • Biaya Tenaga Ahli Utama Arsitektur, Struktur & MEP
  • Biaya Pembuatan Spesifikasi Architecture, Structure & MEP
  • Biaya Pembuatan Laporan Perhitungan Struktur
  • Biaya Pengesahan Siteplan / IRK / KRK / PKKPR
  • Biaya Koordinasi Penerbitan SK Persetujuan Bangunan Gedung
  • Harga ini khusus Wilayah Jabodetabek
  • Harga belum termasuk PPN & Biaya Retribusi
Buat Pesanan →

*syarat dan ketentuan berlaku

PBG Rumah Tinggal

Paket Standard Plus+
Khusus Luasan
> 1.000 M²

Rp. 60.000.000
-
Rp. 90.000.000

Paket PBG sudah termasuk:
  • Biaya Konsultasi Perizinan PBG
  • Biaya Pembuatan Gambar 2D & 3D
  • Biaya Laporan & Uji Sondir Tanah
  • Biaya Persetujuan Lingkungan (SPPL)
  • Biaya Sidang Pembahasan PBG
  • Biaya Tenaga Ahli Utama Arsitektur, Struktur & MEP
  • Biaya Pembuatan Spesifikasi Architecture, Structure & MEP
  • Biaya Pembuatan Laporan Perhitungan Struktur
  • Biaya Pengesahan Siteplan / IRK / KRK / PKKPR
  • Biaya Koordinasi Penerbitan SK Persetujuan Bangunan Gedung
  • Harga ini khusus Wilayah Jabodetabek
  • Harga belum termasuk PPN & Biaya Retribusi
Buat Pesanan →

*syarat dan ketentuan berlaku

Dalam pelaksanaan proses pengurusan PBG Rumah Tinggal, anda akan diminta dan diharapkan sudah melengkapi data dokumen atau informasi seperti dibawah berikut :

  • Foto kopi KTP pemilik bangunan
  • NPWP pemohon (jika ada)
  • Formulir permohonan PBG
  • Tanah
  • Data penyelidikan tanah
  • Izin lingkungan
  • Izin Masyarakat, izin persetujuan warga untuk bangunan umum, social, pendidikan
  • Gambar perencanaan (untuk bangunan yang belum jadi) atau As built drawing (Arsitektur, struktur, MEP).
  • Kajian teknis untuk bangunan eksisting
  • Pemilik bangunan harus melengkapi dan memenuhi 2 persyaratan utama
    • Dokumen rencana teknis
    • Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi
  • Dokumen rencana diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota pemerintah daerah provinsi
  • Melakukan konsultasi, dokumen rencana teknik akan diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi:
    • Pendaftaran
    • Pemeriksaan pemenuhan standar teknis
    • Pernyataan pemenuhan standar teknis
    • Produksi gambar (jika tidak ada gambar dari client)
  • Pendaftaran dapat dilakukan bersama SIMBG.CO.ID dan diminta data seperti
    • Data pemilik bangunan
    • Data bangunan gedung
    • Dokumen rencana teknis
  • Pemeriksaan dokumen oleh simbg.CO.ID untuk memeriksa kelengkapan informasi
  • Memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada anda
  • Penerbitan Persetujuan bangunan gedung
  • (Sumber PP No 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung)
Prosedur SIMBG

Kami siap dampingi kesuksesan bangunan anda!

Alasan mengapa urus izin bangunan bersama SIMBG.CO.ID

Ikon Dukungan

Dukungan Tenaga Ahli Tersertifikasi oleh HAKI & bagian dari PUPR

Ikon Berpengalaman

Berpengalaman Melayani seluruh pembangunan di Indonesia

Ikon Survei

Dilakukannya Survei menuju Lokasi pembangunan

Punya pertanyaan terkait Perizinan Bangunan?

Konsultasi Bersama CPR kami

Konsultasi nyaman dan perjanjian kerja fleksibel.

CPR kami akan mendampingi anda untuk sukseskan perizinan dengan mudah dan fast response

Mulai mengurus Izin Bangunan Gedung Bersama SIMBG.CO.ID!

Segala yang ingin Anda ketahui tentang Perizinan Bangunan Gedung bisa Konsultasi sekarang bersama Tenaga Ahli SIMBG

Scroll to Top