- Konsultan Perizinan Bangunan #1
Urus Sertifikat Laik Fungsi Cepat, Legal & Terpercaya
SIMBG.co.id hadir sebagai mitra terpercaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung komersial, hunian, dan industri di seluruh Indonesia. Proses terstruktur, tim bersertifikat, dan hasil terverifikasi pemerintah.
Terdaftar di OSS-RBA
Sesuai PP No.16/2021
Berlisensi Resmi PUPR
Proses Terstandarisasi
Dipercaya 350+ klien di seluruh Indonesia
- Layanan Kami
Paket Layanan Sertifikat Laik Fungsi
dengan kebutuhan dan skala bangunan Anda.
SLF Baru
Bangunan Baru / Perubahan Fungsi
Pengurusan SLF untuk bangunan yang baru selesai dibangun atau mengalami perubahan fungsi bangunan.
- Konsultasi awal & asesmen lapangan
- Pemeriksaan teknis bangunan gedung
- Penyusunan dokumen teknis SLF
- Pendampingan pemeriksaan TABG/IPTB
- Pengajuan ke Dinas PUPR/DPMPTSP
- Monitoring proses hingga terbit
Mulai Rp 15.000.000
- Estimasi: 30–60 Hari Kerja
- Terlaris
Perpanjangan SLF
Renewal SLF Expired
Pengurusan perpanjangan SLF untuk bangunan yang masa berlakunya telah habis (5 tahun atau 20 tahun).
- Audit kondisi fisik bangunan
- Pemeriksaan instalasi & utilitas
- Dokumen hasil pemeriksaan berkala
- Penyusunan laporan teknis
- Pengajuan perpanjangan SLF
- Monitoring & koordinasi dinas
Mulai Rp 12.000.000
- Estimasi: 21–45 Hari Kerja
- Rekomendasi
Paket SLF + PBG
Persetujuan Bangunan Gedung
Paket lengkap pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sekaligus SLF untuk bangunan baru.
- Pengurusan PBG lengkap
- Penyusunan IMB/PBG dokumen
- Pengurusan SLF setelah PBG terbit
- Koordinasi lintas instansi
- Laporan progres berkala
- Garansi penyelesaian
Mulai Rp 35.000.000
- Estimasi: 60–90 Hari Kerja
Layanan Pemeriksaan Tambahan
Dapat dikombinasikan dengan paket utama manapun
* Harga bersifat estimasi dan dapat berubah sesuai skala & kompleksitas bangunan. Hubungi kami untuk penawaran spesifik.
- Pahami SLF
Apa itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?
Definisi Resmi SLF
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
⚠️ Sanksi Tanpa SLF
- Denda administratif hingga 10% dari nilai bangunan
- Perintah penghentian kegiatan/operasional
- Pembongkaran bangunan
- Pidana penjara dan denda pidana
Tujuan SLF
Memastikan bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif sehingga aman, sehat, nyaman, dan berkelanjutan untuk dihuni atau digunakan.
Masa Berlaku SLF
SLF berlaku selama 20 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non-hunian, dengan kewajiban perpanjangan setelah habis masa berlakunya.
Perbedaan SLF & PBG
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin untuk memulai pembangunan. SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun sebagai bukti kelaikan fungsi.
Penerbit SLF
SLF diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) melalui Dinas PUPR atau DPMPTSP setempat setelah proses pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan.
- UU No. 28/2002
Undang-Undang Bangunan Gedung
Mengatur persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, termasuk keharusan memiliki sertifikat kelayakan fungsi.
- PP No. 16/2021
Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
Peraturan turunan yang mengatur secara teknis mekanisme penerbitan SLF, termasuk persyaratan, prosedur, dan sanksi.
- Permen PUPR No. 27/2018
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Pedoman teknis pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung untuk menerbitkan SLF oleh Pemerintah Daerah.
- UU No. 11/2020
Cipta Kerja (Omnibus Law)
Memperkuat regulasi PBG dan SLF sebagai pengganti IMB, menyederhanakan proses perizinan bangunan gedung.
Regulasi Terbaru 2024
Berdasarkan implementasi UU Cipta Kerja, IMB telah resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Seluruh perizinan bangunan kini terintegrasi melalui sistem OSS-RBA dan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Pengembang / Developer
Wajib mengurus SLF sebelum bangunan diserahterimakan kepada pembeli atau penghuni.
Contoh :
- Developer perumahan
- Pengembang apartemen
- Kontraktor proyek
Pemilik Bangunan Komersial
Gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, dan bangunan komersial lainnya wajib memiliki SLF.
Contoh :
- Pemilik gedung kantor
- Pengelola mall
- Pemilik hotel/resort
Pemilik Bangunan Industri
Pabrik, gudang, dan fasilitas industri yang memiliki bangunan permanen wajib memiliki SLF.
Contoh :
- Pemilik pabrik
- Pengelola gudang
- Fasilitas produksi
Instansi Pemerintah & Publik
Gedung pemerintah, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas publik wajib memiliki SLF sebagai bukti kelaikan.
Contoh :
- Instansi pemerintah
- Sekolah & kampus
- Rumah sakit
* Harga bersifat estimasi dan dapat berubah sesuai skala & kompleksitas bangunan. Hubungi kami untuk penawaran spesifik.
Bekerja sesuai regulasi & standar dari
- PUPR
Kementerian PUPR
- OSS
OSS-RBA
- SIMBG
SIMBG
- DPMPTSP
DPMPTSP
- IAI
IAI
- PII
PII
100%
Legal & Resmi
34
Provinsi Jangkauan
8+
Tahun Pengalaman
500+
Proyek Selesai
- Pencapaian Kami
Angka yang Berbicara Sendiri
membuktikan kepercayaan klien kami.
500+
Proyek Selesai
Bangunan komersial, hunian & industri berhasil memperoleh SLF
350+
Klien Puas
Klien aktif yang telah mempercayakan perizinan bangunan ke kami
8+
Tahun Pengalaman
Pengalaman pengurusan perizinan bangunan gedung sejak 2016
34
Provinsi Terjangkau
Layanan tersebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia
25+
Tenaga Ahli
Tim arsitek, insinyur, dan konsultan perizinan bersertifikat
98%
Tingkat Keberhasilan
Persentase klien yang berhasil mendapatkan SLF di pengajuan pertama
Bergabunglah dengan 350+ Klien Puas Kami
Mulai perjalanan perizinan bangunan Anda dengan konsultasi gratis bersama
tim ahli kami. Tanpa biaya, tanpa komitmen.
