Urus Sertifikat Laik Fungsi Cepat, Legal & Terpercaya

SIMBG.co.id hadir sebagai mitra terpercaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung komersial, hunian, dan industri di seluruh Indonesia. Proses terstruktur, tim bersertifikat, dan hasil terverifikasi pemerintah.

Terdaftar di OSS-RBA

Sesuai PP No.16/2021

Berlisensi Resmi PUPR

Proses Terstandarisasi

Dipercaya 350+ klien di seluruh Indonesia

Paket Layanan Sertifikat Laik Fungsi

Kami menyediakan berbagai paket layanan pengurusan SLF yang dapat disesuaikan
dengan kebutuhan dan skala bangunan Anda. 

SLF Baru

Bangunan Baru / Perubahan Fungsi

Pengurusan SLF untuk bangunan yang baru selesai dibangun atau mengalami perubahan fungsi bangunan.

Mulai Rp 15.000.000

Perpanjangan SLF

Renewal SLF Expired

Pengurusan perpanjangan SLF untuk bangunan yang masa berlakunya telah habis (5 tahun atau 20 tahun).

Mulai Rp 12.000.000

Paket SLF + PBG

Persetujuan Bangunan Gedung

Paket lengkap pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sekaligus SLF untuk bangunan baru.

Mulai Rp 35.000.000

Layanan Pemeriksaan Tambahan

Dapat dikombinasikan dengan paket utama manapun

📋 Audit Struktur & Arsitektur
Rp 5.000.000
Audit MEP (Mekanikal Elektrikal)
Rp 4.500.000
🔥 Sistem Proteksi Kebakaran
Rp 3.500.000
Aksesibilitas Difabel
Rp 2.500.000

* Harga bersifat estimasi dan dapat berubah sesuai skala & kompleksitas bangunan. Hubungi kami untuk penawaran spesifik.

Apa itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

Definisi Resmi SLF

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

⚠️ Sanksi Tanpa SLF

Tujuan SLF

Memastikan bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif sehingga aman, sehat, nyaman, dan berkelanjutan untuk dihuni atau digunakan.

Masa Berlaku SLF

SLF berlaku selama 20 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non-hunian, dengan kewajiban perpanjangan setelah habis masa berlakunya.

Perbedaan SLF & PBG

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin untuk memulai pembangunan. SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun sebagai bukti kelaikan fungsi.

Penerbit SLF

SLF diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) melalui Dinas PUPR atau DPMPTSP setempat setelah proses pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan.

Undang-Undang Bangunan Gedung

Mengatur persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, termasuk keharusan memiliki sertifikat kelayakan fungsi.

Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung

Peraturan turunan yang mengatur secara teknis mekanisme penerbitan SLF, termasuk persyaratan, prosedur, dan sanksi.

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Pedoman teknis pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung untuk menerbitkan SLF oleh Pemerintah Daerah.

Cipta Kerja (Omnibus Law)

Memperkuat regulasi PBG dan SLF sebagai pengganti IMB, menyederhanakan proses perizinan bangunan gedung.

Regulasi Terbaru 2024

Berdasarkan implementasi UU Cipta Kerja, IMB telah resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Seluruh perizinan bangunan kini terintegrasi melalui sistem OSS-RBA dan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

Pengembang / Developer

Wajib mengurus SLF sebelum bangunan diserahterimakan kepada pembeli atau penghuni.

Contoh :

Pemilik Bangunan Komersial

Gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, dan bangunan komersial lainnya wajib memiliki SLF.

Contoh :

Pemilik Bangunan Industri

Pabrik, gudang, dan fasilitas industri yang memiliki bangunan permanen wajib memiliki SLF.

Contoh :

Instansi Pemerintah & Publik

Gedung pemerintah, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas publik wajib memiliki SLF sebagai bukti kelaikan.

Contoh :

* Harga bersifat estimasi dan dapat berubah sesuai skala & kompleksitas bangunan. Hubungi kami untuk penawaran spesifik.

Bekerja sesuai regulasi & standar dari

Kementerian PUPR

OSS-RBA

SIMBG

DPMPTSP

IAI

PII

100%

Legal & Resmi

34

Provinsi Jangkauan

8+

Tahun Pengalaman

500+

Proyek Selesai

Angka yang Berbicara Sendiri

Kami berkomitmen memberikan hasil nyata. Berikut adalah rekam jejak yang
membuktikan kepercayaan klien kami. 

500+

Proyek Selesai

Bangunan komersial, hunian & industri berhasil memperoleh SLF

350+

Klien Puas

Klien aktif yang telah mempercayakan perizinan bangunan ke kami

8+

Tahun Pengalaman

Pengalaman pengurusan perizinan bangunan gedung sejak 2016

34

Provinsi Terjangkau

Layanan tersebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia

25+

Tenaga Ahli

Tim arsitek, insinyur, dan konsultan perizinan bersertifikat

98%

Tingkat Keberhasilan

Persentase klien yang berhasil mendapatkan SLF di pengajuan pertama

Bergabunglah dengan 350+ Klien Puas Kami

Mulai perjalanan perizinan bangunan Anda dengan konsultasi gratis bersama
tim ahli kami. Tanpa biaya, tanpa komitmen.

Scroll to Top